Skandal Rp16,4 Miliar Bank Kalteng! 205 Transaksi Ilegal Lolos, Sistem Internal Dipertanyakan


Palangka Raya, Betang.tv – Kasus pembobolan dana sebesar Rp16,4 miliar di lingkungan PT Bank BPD Kalimantan Tengah kian menyita perhatian publik. Bukan semata karena besarnya kerugian, tetapi juga lantaran sederet fakta persidangan yang memunculkan pertanyaan serius terhadap sistem pengawasan internal bank daerah tersebut.

Manajemen Bank Kalteng melalui Direktur Utama Maslipansyah, yang disampaikan lewat Sekretaris Perusahaan, menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“Proses penanganan kasus ini sudah berada dalam ranah penegak hukum. Kami menghormati dan mendukung setiap tahapan yang berjalan serta tetap kooperatif,” ujarnya kepada media, Selasa (7/4/2026).

Bank juga memastikan dana nasabah tetap dalam kondisi aman dan tidak terdampak.
“Dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak, ini yang paling penting,” lanjutnya.

Di sisi lain, manajemen menyebut telah melakukan optimalisasi sistem internal sebagai langkah pencegahan ke depan. Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab berbagai pertanyaan krusial yang muncul di ruang publik.

Sebelumnya, media ini telah mengajukan enam pertanyaan mendasar terkait aspek teknis sistem internal, mulai dari mekanisme persetujuan transaksi hingga kemungkinan keterlibatan atau pengetahuan pihak lain dalam aliran dana.

Hingga kini, jawaban rinci atas pertanyaan-pertanyaan tersebut belum disampaikan.
Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya justru membuka tabir yang lebih mengkhawatirkan. Terungkap bahwa transaksi ilegal terjadi sebanyak 205 kali dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan.

Terdakwa disebut mampu mengakses fitur sensitif dalam sistem, termasuk mengubah kata sandi dan menggunakan akun pihak lain untuk menyetujui transaksi secara mandiri.

Lebih jauh, ditemukan pula adanya akun yang sudah lama tidak digunakan namun tetap aktif, sehingga dapat dimanfaatkan untuk transaksi bernilai besar tanpa terdeteksi.

Transaksi-transaksi tersebut dilakukan dengan pola berulang dan disamarkan sebagai pembayaran pihak ketiga, modus yang luput dari pengawasan dalam jangka waktu yang cukup lama.

Rangkaian temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait efektivitas sistem pengendalian internal, termasuk penerapan prinsip pemisahan kewenangan (segregation of duties) dalam operasional perbankan.

Pernyataan manajemen mengenai “optimalisasi sistem” justru memperkuat indikasi bahwa terdapat celah yang baru diperbaiki setelah kasus ini mencuat.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif mengenai bagaimana sistem pengawasan internal bekerja, termasuk mekanisme deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan yang terjadi secara berulang.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan telah memasuki tahap tuntutan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang seharusnya menjadi benteng utama dalam mencegah penyimpangan di institusi perbankan.(Jky/Red)


Periksa Juga

Hasil Pengungkapan Februari 2026, Sabu 1,7 Kg dan 786 Ekstasi Dimusnahkan BNNP Kalteng

        Pengunjung : 169 Palangka Raya, Betang.tv – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP …

Tinggalkan Balasan