Palangka Raya, Betang.tv – Pengakuan terbuka terdakwa Riky mewarnai sidang lanjutan perkara pidana Nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (23/4/2026).
Melalui nota pembelaan (pledoi), ia tidak membantah perbuatannya, namun meminta keringanan hukuman.
Penasihat hukum terdakwa, Yohana SH dan Dani SH, menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan telah diakui oleh kliennya.
“Terdakwa mengakui segala perbuatannya,” ujar kuasa hukum di ruang sidang.
Namun, pledoi tak berhenti pada pengakuan. Tim pembela juga menyeret perhatian pada dugaan lemahnya sistem pengawasan internal di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng).
Dalam persidangan, fungsi audit disebut tidak berjalan optimal, sebuah celah yang dinilai turut membuka ruang terjadinya perkara ini.
Sorotan tersebut menjadi bagian penting dari upaya pembelaan, di tengah tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Riky dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 410 hari kurungan, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Meski demikian, kuasa hukum menilai terdakwa layak mendapat pertimbangan khusus. Selama persidangan, Riky disebut bersikap kooperatif, sopan, serta memberikan keterangan secara lugas tanpa berbelit. Ia juga dinyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Faktor kemanusiaan turut diangkat. Riky diketahui merupakan kepala keluarga dengan tanggungan, serta belum pernah tersandung perkara pidana sebelumnya.
“Atas dasar itu, kami memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, atau setidaknya putusan yang seadil-adilnya,” kata kuasa hukum.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
