Palangka Raya, Betang.tv – Kantor Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah mendesak Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru serta memberikan kepastian hukum atas laporan polisi yang dinilai telah terlalu lama berjalan tanpa kejelasan.
Desakan itu disampaikan melalui rilis resmi yang dikeluarkan Kantor Hukum PHRI Kalteng pada 22 Mei 2026 terkait laporan polisi Nomor LP/B/243/VIII/2025 yang dilaporkan H.A.W terhadap terlapor berinisial I.S dan A.
Kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim SH SE MH CLA bersama tim menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan SP2HP terbaru, keberatan dan teguran tertulis, permohonan gelar perkara khusus, hingga permintaan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam keterangannya, PHRI menilai perkara tersebut tidak dapat dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum, terlebih perkara itu disebut telah didukung sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli bahasa, ahli pidana, bukti transfer, hingga komunikasi elektronik.
“Perkara ini bukan laporan tanpa dasar. Ada fakta hukum dan alat bukti yang menurut kami wajib ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan profesional,” tulis PHRI dalam rilis resminya yang diterima media ini, Sabtu (23/5/2026).
PHRI juga mengungkap adanya aliran dana dengan total mencapai Rp1,2 miliar ke rekening atas nama salah satu terlapor yang terjadi pada Juli hingga Agustus 2024. Bukti transfer tersebut dinilai menjadi fakta penting yang harus didalami melalui proses hukum pidana yang sah.
Selain menyoroti lambannya perkembangan perkara, PHRI menegaskan bahwa SP2HP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak hukum pelapor untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel terkait penanganan kasus.
Menurut PHRI, pihak pelapor sebelumnya telah beberapa kali mengajukan permohonan SP2HP, termasuk pada November 2025 dan Februari 2026. Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima penjelasan tertulis yang memadai mengenai status perkara maupun tindak lanjut penyidik.
Dalam konstruksi hukum yang diajukan, perkara tersebut disebut memiliki dugaan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368, Pasal 369, dan Pasal 378 KUHP lama terkait pemerasan dan penipuan, termasuk dugaan penyertaan sebagaimana Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
PHRI menilai alat bukti yang tersedia sudah cukup untuk setidaknya meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap bukti elektronik dan komunikasi WhatsApp.
Tak hanya itu, Kantor Hukum PHRI juga telah melayangkan somasi atau peringatan pertama dan terakhir kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya serta penyidik yang menangani perkara tersebut.
Dalam somasi itu, penyidik diminta memberikan jawaban tertulis, menjelaskan status perkara, hingga melaksanakan gelar perkara khusus dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima.
PHRI menegaskan langkah tersebut bukan bentuk serangan terhadap institusi Polri, melainkan upaya hukum untuk memastikan hak korban memperoleh kepastian hukum tetap terlindungi.
“Negara hukum menuntut adanya proses yang terang, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hukum tidak boleh diam ketika korban menunggu kepastian,” tegas PHRI dalam penutup rilisnya.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
