Motor Raib dari Teras Rumah, Tim Gabungan Polres Bartim Tangkap Dua Terduga Pelaku


Tamiang Layang, Betang.tv – Gerak cepat jajaran kepolisian kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat dan mengamankan dua terduga pelaku di Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (29) dan DW (26). Dari tangan mereka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam bernomor polisi DA 4576 UA beserta STNK dan BPKB.

Peristiwa pencurian itu bermula pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, AR datang ke kontrakan korban yang berada di Jalan Patianom, Gang Sejahtera, Kelurahan Tamiang Layang, dengan alasan sekadar mampir.

Sekitar pukul 19.00 WIB, AR berpamitan kepada korban dengan alasan hendak ke warung. Namun, ia tak kunjung kembali. Korban yang merasa curiga kemudian keluar rumah dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras sudah raib bersama kunci kontaknya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dusun Timur melalui laporan polisi nomor LP/B/08/VI/2026.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kasihumas AKP Eko Sutrisno menjelaskan, usai menerima laporan, Kapolres langsung memerintahkan pembentukan tim gabungan untuk memburu pelaku.

“Setelah menerima laporan, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Timur untuk membentuk tim gabungan. Tim Reskrim Polsek Dusun Timur dibackup Resmob Polres Bartim dan Reskrim Polsek Ampah bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar AKP Eko, Senin (15/6/2026).

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengantongi identitas para pelaku. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil mengamankan AR dan DW di Desa Batu Putih, wilayah hukum Polsek Dusun Tengah.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Dusun Timur. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pencurian motor lainnya di wilayah Barito Timur,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 huruf e dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

AKP Eko menegaskan, Polres Bartim berkomitmen memberantas berbagai tindak kriminal, termasuk curas, curat, dan curanmor, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sesuai perintah Kapolres, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Masyarakat kami imbau untuk memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor melalui Call Center 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.(Red/M)


Periksa Juga

Aksi Cepat Polisi Ungkap Fakta di Balik Penganiayaan Berdarah yang Gegerkan Murung Raya

        Pengunjung : 536 Puruk Cahu, Betang.tv – Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya bergerak cepat …

Tinggalkan Balasan