Palangka Raya, BetangTv News – Gerak sigap jajaran Polresta Palangka Raya menanggapi adanya laporan tindakan penganiayaan terhadap seorang Dosen dan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR), Senin (10/8/2020).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan UPR di Jalan Damang Salilah tepatnya di belakang Fakultas Ekonomi UPR.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menerangkan bahwa tersangka berinisial YN (20) telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya tidak lama setelah terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
“Tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya melakukan penganiayaan terhadap seorang dosen dan mahasiswa UPR dengan cara membacok menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang,” ungkap Kapolresta.
Akibat kejadian naas tersebut, kedua korban kini harus dirawat secara intensif di RS Doris Sylvanus karena mengalami luka bacok di bagian kepala hingga lengan.
Kapolres menambahkan, untuk saat ini petugas masih melakukan penyidikan dan mendalami motif tindakan penganiayaan tersebut, serta akan berkoordinasi bersama pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
“Apabila tersangka dinyatakan sehat secara kejiwaan, maka akan disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUH-Pidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Red)