Palangka Raya, BetangTv News – Penegakan dan penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya terus digalakan
Kali ini, Selasa (15/9/2020) malam, Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah didampingi Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani serta Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di Jalan Yos Sudarso.
“Hal ini kita lakukan sebagai penerapan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020,” ucap Umi.
Umi menambahkan, tujuan utama yang pihaknya lakukan itu, yakni pengawasan dan penindakan.
“Ini bertujuan agar masyarakat tetap menggunakan masker serta sadar dan selalu waspada bahwa sebaran Covid-19 masih ada di sekitar kita,” tutup Umi.(Drt/Red)