Palangka Raya, BetangTv News – Dandim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf Rofiq Yusuf mendukung adanya kebijakan pemerintah daerah untuk membatasi aktivitas usaha kuliner dan jasa hiburan.
“Pembatasan yang dilakukan pemerintah dikarenakan sebaran virus Covid-19 semakin meningkat dalam beberapa hari ini. Bentuk dukungan TNI AD tentunya melibatkan personel untuk menjalankan kebijakan itu,” kata Dandim, Rabu (7/7/2021).
Untuk diketahui, aktivitas usaha yang bergerak di bidang kuliner dan jasa hiburan di kota setempat dibatasi hanya sampai Pukul 17:00 WIB.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, setelah jam 5 sore hanya boleh terima pesanan yang dibawa pulang atau take away. Proses take away hanya sampai Pukul 20:00 WIB dan setelah itu wajib tutup.
“Kebijakan ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri terkait Kota Palangka Raya termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 penyebaran Covid-19,” ungkap Emi.
Hal ini juga, tambah Emi, mengacu Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi.(Red)