Ming Apriady: Tv Kabel Wajib Memiliki Sensor Internal

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News –
Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, serta dijabarkan secara teknis pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran.

Oleh karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Yang artinya adalah Lembaga penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan publik yang sehat yang berfungsi sebagai media informasi, kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, wahana pencerahan dan pemberdayaan masyarakat.

Masyarakat memiliki hak memperoleh informasi yang bersifat hiburan, pendidikan, inspiratif yang disampaikan melalui Lembaga Penyiaran, sehingga wajib mengembangkan konten siaran yang dinamis dan variatif guna mempromosikan Potensi Daerah yang berdampak Ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng), Ming Apriady, di sela-sela acara LCO Gathering dan Sosialisasi Program Digital K-Vision Tahun 2019, di Meeting Room Hotel Luwansa Palangka Raya, belum lama ini.

KPID Kalteng memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga penyiaran khususnya lembaga penyiaran berlangganan (TV Kabel) di Kalteng yang sudah membantu dalam menyampaikan informasi dan publikasi berbagai program kerja Pemerintah Provinsi Kalteng, melalui kanal atau saluran siaran lokalnya.

“Publikasi kegiatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah semacan ini dalam peningkatan pembangunan infrastruktur, potensi obyek wisata, ragam kesenian dan kebudayaan Suku Dayak sebagaimana Visi dan Misi guna mewujudkan Kalteng Berkah,” ucap Ming sapaan akrabnya.

TV Kabel yang telah memiliki legalitas dari Pemerintah, sambung Ming, selain meredistribusi siaran TV dari penyedia konten diharapkan terus meningkatkan kreatifitas dan inovasi dunia penyiaran yang sehat di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila yang tercinta ini

“Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki luas wilayah terbesar, saat ini masih tergolong blank spot penyiaran baik Televisi maupun Radio, sehingga dengan banyaknya Lembaga Penyiaran yang telah beroperasi dan memiliki legalitas, dapat meminimalisir keterisolasian informasi kepada masyarakat hingga ke pelosok daerah,” ujar Ming.

Sampai saat ini, lanjut Ming, di wilayah Kalteng terdapat 26 TV Kabel yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang tersebar di 13 Kabupaten dan 1 Kota.

“Pada umumnya Lembaga Penyiaran Berlangganan ini dalam penyelenggaraan penyiarannya selain mneyalurkan atau meredistribusi Program Siaran dari Penyedia Konten (Content Provider) juga memiliki Channel Lokal yang digunakan untuk bersiaran secara lokal,” ungkap Ming.

Yang terpenting lagi, beber Ming, KPID meminta kepada seluruh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang beroperasi di daerah ini untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, serta memperbaiki sistem sensor internal.

“Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siar (SPS),” beber Ming.

Dilanjutkan, lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk melaksanakan sensor terhadap program yang ditayangkannya. Untuk itu, diperlukan quality control yang baik dari pengelola, untuk menjamin penegakan sensor internal.

“Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siar (SPS), secara tegas melarang adegan kekerasan dengan detail peristiwa kekerasan, menampilkan bagian tubuh yang berdarah-darah, atau kondisi mengenaskan akibat kekerasan,” imbuhnya.

Selain itu, tambahnya, lembaga penyiaran berlangganan tidak lagi menyiarakan program yang menonjolkan eksploitasi perempuan dan anak-anak.

“KPI dan KPI Daerah juga menegaskan seluruh lembaga penyiaran, saat mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, telah menandatangani satu pernyataan akan mematuhi P3 dan SPS. Hal itu termasuk dengan kewajiban melakukan sensor internal, dan kunci parental terhadap konten tertentu sesuai aturan,” tegas Ming.(Me/Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Klarifikasi : Ketua PWI Bartim Keluarkan Anggotanya Sendiri

        Pengunjung : 462 Tamiang Layang, Betang. tv, –Sungguh menyedihkan nasib yang dialami mantan Ketua …