Terkait Informasi Covid-19, KI Kalteng Layangkan Surat Edaran

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Sehubungan dengan keluhan masyarakat terkait informasi Covid-19 yang sempat vakum beberapa waktu lalu yang bersumber dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menggapi hal tersebut Komisi Informasi (KI) Kalteng meneruskan surat edaran Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang pelayanan informasi publik dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat Covid-19.

Dalam hal ini komisi informasi Kalteng menerbitkan surat edaran bernomor 08 /KI Kalteng/ V /2020 yang berbunyi, agar memperhatikan pasal 10 UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang menyatakan
bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, terkait Covid-19.

“Mengupayakan adanya sistem data/informasi terkait dengan Covid-19 kepada masyarakat secara real time,” ungkap ketua KI Kalteng, Daan Rismon dalam surat edaran tersebut.

Selanjutnya, memaksimalkan pelayanan informasi berbasis daring (online). Bahwa selengkapnya tentang pelayanan informasi publik dalam masa darurat kesehatan masyarakat
akibat virus ini.

“Silakan untuk masyarakat ataupun lembaga melakukan pengaduan sesuai alur pengaduan tentang permohonan informasi ke KI Kalteng sesuai dengan alur aduan yang ada” tandasnya.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Ini Pesan Pemuda Kalimantan Tengah di Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke-67

        Pengunjung : 453 Palangka Raya Betang.Tv- Tokoh muda Kalimantan Tengah sekaligus Demisioner Wakil Presiden …