Bawa 0,45 Gram Sabu, Warga Panenga Raya ini Diringkus Polisi

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Seorang pria warga Panenga Raya Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya berinisial WA (38) diamankan Polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Beliang Induk Kecamatan Jekan Raya, Rabu (19/8/2020) sekitar Pukul 01.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto menjelaskan, tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat.

“Pelaku kita amankan saat melintas di Jalan Beliang Induk tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya,” beber Wahyu, Rabu siang.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,45 gram dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 2018 YK yang digunakan tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegas Wahyu.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Ini Pesan Pemuda Kalimantan Tengah di Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke-67

        Pengunjung : 454 Palangka Raya Betang.Tv- Tokoh muda Kalimantan Tengah sekaligus Demisioner Wakil Presiden …