Jual Sabu Wanita Cantik Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali menangkap Ervina Risnani alias Vina (19). Perempuan cantik ini ditangkap gegara menjual narkotika jenis sabu.

Vina ditangkap di Jalan Rindang Banua (daerah puntun) Barak Kayu Pintu Nomor 1 RT 026 RW 026 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, Selasa (10/11/2020) sekitar jam 01.15 Wib dinihari.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedy Prasetyo melalui Dirresnarkoba, Kombes Pol Bonny Djianto mengungkapkan penangkapan pelaku itu berdasarkan adanya informasi bahwa di sekitar Jalan Rindang Banua sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Berbekal info itu kita langsung bergerak cepat dengan melakukan pemantauan hingga membuahkan hasil dan menangkap pelaku,” ucap Bonny.

Bonny membeberkan, dari hasil pengungkapan dan penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat kotor 10,64 gram.

Selain sabu, turut diamankan, diantanya satu bundel plastik klip, satu buah pipet kaca, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah timbangan digital warna hitam merek mouse scale.

Kemudian, satu buah sendok sabu, satu buah kotak warna hitam, satu buah dompet karet bentuk hello kitty warna ungu, uang tunai Rp200 ribu dan satu buah Handphone merek Redmi note 5A warna putih.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku kita jeray dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Bonny.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Ini Pesan Pemuda Kalimantan Tengah di Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke-67

        Pengunjung : 453 Palangka Raya Betang.Tv- Tokoh muda Kalimantan Tengah sekaligus Demisioner Wakil Presiden …