Ketua DPRD Kalteng Terima Laporan Tahunan Komisi Informasi

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Laporan Tahunan 2021 ke DPRD Kalteng, Selasa 5 April 2022 lalu.

Laporan tahunan itu diserahkan langsung empat komisioner dengan menyambangi gedung wakil rakyat tersebut yang diterima langsung Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno di ruang kerjanya.

Laporan Tahunan KI merupakan laporan pertanggungjawaban kinerja selama tahun 2021. Laporan yang diserahkan tersebut berisi kegiatan KI Kalteng selama tahun anggaran 2021 sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Laporan ini berisi, antara lain penyelesaian sengketa informasi, sosialisasi dan advokasi tentang hak masyarakat mendapatkan Keterbukaan Informasi Publik, serta terkait gambaran sejauh mana standar layanan informasi dilaksanakan Badan Publik di Kalteng,” terang Ketua Komisi Informasi Kalteng, M Mukhlas Roziqin, Rabu (6/4/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan laporan tersebut juga berisi jumlah register penerimaan hingga pemutusan penyelesaian permohonan sengketa informasi yang diajukan pemohon kepada KI Kalteng.

“Hal kedua, kami juga melaporkan tentang hasil-hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang outputnya pemeringkatan badan publik,” ucapnya.

Monev yang outputnya pemeringkatan badan publik itu, lanjut Roziqin, hasilnya ada lima level atau kategori yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Selain itu ia mengatakan, Komisi Informasi melaporkan kondisi serta pelaksanaan tugas sehari-hari termasuk fasilitas kantor. Termasuk support dari Diskominfosantik Kalteng berupa bantuan 2 tenaga administratif sekaligus Panitera Pengganti untuk kebutuhan Sidang Sengketa Informasi.

Walaupun memang keberadaan tenaga administratif saat ini tidak bisa diperpanjang atas kebijakan Pemprov Kalteng yang menonaktifkan sementara para aparatur yang berstatus tenaga kontrak.

Ia menyampaikan opsi untuk menguatkan Komisi Informasi dengan pemenuhan kebutuhan Lembaga setidaknya tiga personil yaitu tenaga ahli bidang hukum, bidang informatika (IT) dan tenaga administratif.

“Alhamdulillah pak Ketua DPRD men-support kinerja KI dengan mencarikan solusi untuk kendala-kendala, agar tugas dan fungsi KI tetap bisa berjalan dengan optimal,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno menyatakan pihaknya mengapresiasi positif langkah Komisioner KI Kalteng yang memberikan Laporan Tahunan kepada pihaknya.

“Dengan adanya laporan ini, kami menjadi tahu apa saja yang telah dan sedang dilakukan, termasuk kemajuan maupun kedala-kendalanya. Semoga ke depan lebih positif lagi hasil kinerjanya. Tadi sudah disampaikan apa saja kendalanya, dan ada beberapa saran sudah saya sampaikan,” tutur Wiyatno.

Untuk diketahui, kewajiban penyerahan Laporan Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 28 ayat (2), yang isinya menyebutkan bahwa Komisi Informasi Provinsi harus menyerahkan Laporan Tahunan kepada DPRD provinsi bersangkutan.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Bahas Infrastruktur, Pemko Gelar Bincang Santai Bersama Pj Walikota Palangka Raya

        Pengunjung : 387 Palangka Raya, Betang.Tv – Membahas tentang program-program serta perkembangan pembangunan infrastruktur …