Menunggak, Wajib Pajak di Palangka Raya Diminta Segera Penuhi Kewajibannya

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

 


Palangka Raya, BetangTv News –
Seluruh wajib pajak di Kota Palangka Raya diminta untuk bisa memenuhi kewajibannya, yakni membayar pajak.

“Kepatuhan membayar pajak di Kota Palangka Raya saya harap bisa meningkat, terutama kepada pelaku usaha hiburan,” pinta Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, baru-baru ini.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengungkapkan bahwa menindaklanjuti arahan Wali Kota Palangka Raya tentang peningkatan kepatuhan pajak hiburan di Kota Palangka Raya tersebut, pihaknya mengundang seluruh wajib pajak hiburan se-Kota Cantik sekaligus memberikan sosialisasi, edukasi, monitoring dan evaluasi kepatuhan wajib pajak dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak hiburan.

“Pajak hiburan harusnya di tahun 2022 ini tidak menunggak. Karena, berdasarkan perjalanan dan situasi kondisi Covid-19 saat ini tidak berdampak begitu signifikan,” ungkap Aratuni, Jumat (30/9/2022).

Dari hasil evaluasi tersebut, tambah Aratuni, terdapat 80 persen wajib pajak pelaku usaha hiburan menunggak pajak pada tahun 2022.

“Oleh sebab itu, kami secara humanis meminta kepada pelaku usaha agar bisa segera melunasi kewajibannya,” tandas Aratuni.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Evaluasi Penanganan Pelanggaran Dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Barito Timur

        Pengunjung : 424 Tamiang Layang, Betang Tv– Memasuki tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak …