Kasatreskrim, Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani: Pajaji Bukan Bebas Tapi Penangguhan Penahanan

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Kuala Kapuas, Betang.Tv,  – Kasus yang sempat Viral di sejumlah media sosial  beberapa waktu  lalu yang menimpa salah seorang tokoh spritual asal Provinsi Kalimantan Barat, yakni Panglima Pajaji atau biasanya disapa Agustinus Lucy, kini mulai ada titik terang.

Untuk diketahui, Panglima Pajaji, pada tanggal 5 April 2024 bersama sejumlah warga di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, diamankan oleh aparat Polres Kapuas karena diduga melakukan  tindakan melanggar hukum di areal izin usaha perkebunan kelapa sawit PT Lifere Agro Kapuas (PT.LAK).

Diduga sosok yang sempat kontroversial akibat tindakannya pada pekerja sebuah  SPBU di di Kota Palangka Raya ini, ditengarai terlibat membantu sejumlah warga desa di Kecamatan Kapuas Barat, untuk membela dan mendapatkan hak masyarakat di lahan yang saat ini sudah dimiliki serta sudah ditanami kelapa sawit oleh Perusahaan Perkebunan PT LAK.

Dalam perkara tersebut, Panglima Pajaji diduga melakukan hal yang bertentangan dengan aturan hukum Negara Republik Indonesia, dengan melakukan aksi yang mengganggu aktivitas perusahaan di lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Lifere Agro Kapuas.  Dalam aksinya,  Panglima Pajaji dan kawan-kawan diduga melakukan intimidasi serta membawa senjata tajam.

Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, menjelaskan bahwa Panglima Pajaji saat ini memang dibebaskan berdasarkan permintaan kuasa hukumnya, memohon dan menjaminkan, Panglima Pajaji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Untuk penangguhan penahanan itu hak setiap tersangka di atur dalam kuhap pasal 31, permohonan penangguhan diajukan oleh PH dan keluarga yang bersangkutan,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, dihubungi media ini melalui pesan whatshap. Jumat siang (24/05).

Dijelaskannya, bahwa kasus yang disangkakan kepadanya, masih berjalan oleh pihak penyidik Polres Kapuas. Namun saat ini, Panglima Pajaji hanya penangguhan penahan dan wajib lapor ke Polres Kapuas.

“Yang bersangkutan saat ini wajib lapor dan untuk perkara tetap berjalan,” terangnya kembali.

Lebih lanjut Perwira ini menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas dan Kalimantan Tengah khususnya. Bahwa dalam penanganan kasus Panglima Pajaji, Kepolisian Resort Kapuas mengedepankan hukum sebagai Panglima tertinggi dan semua prosesural sesuai mekanisme serta berkeadilan. (RIL_TIM)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Curi Sarang Walet di Paku Beto, Empat Pelaku Dibekuk Polisi Bartim

        Pengunjung : 596 Tamiang Layang, Betang.Tv – Kepolisian Sektor Dusun Tengah(Polsek Dusteng), Polres Barito …