Palangka Raya, BetangTv News –
Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggerebek lokasi perjudian di Kota Palangka Raya.
Dalam penggerebekan arena perjudian yang berada di Jalan Sinar Kahayan Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau itu, Minggu (22/5/2022) sore kemarin, Polisi mengamankan satu orang terduga bandar judi dadu gurak berinisial YN.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Sinar Kahayan Kel. Kereng Bangkirai dicurigai sering dijadikan tempat perjudian sabung ayam dan judi dadu gurak,” terang Dirreskrumum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu saat menggelar konferensi pers di Mapolda setempat, Senin (23/5/2022) siang.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan petugas mendapati fakta di lapangan ada perjudian sabung ayam dan dadu gurak.
“Saat kami lakukan penggerebekan, para penjudi sabung ayam dan dadu gurak lari tunggang langgang. Namun kami berhasil mengamankan satu terduga bandar dadu gurak,” terang Kombes Pol Faisal.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, tiga buah mata dadu gurak, satu buah lapak dadu gurak, satu buah piring, satu buah mangkok dan uang sebesar 1 juta 476 ribu rupiah.
Disamping mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga menemukan 20 ekor ayam jago dan 44 unit sepeda motor berbagai merk yang ditinggal pergi pemiliknya.
“Sesuai perintah Kabareskrim, Polri akan memberantas aktivitas perjudian jenis apapun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Faisal.(Red)