Palangka Raya, Betang.tv – Dugaan mangkraknya proyek pengadaan kapal wisata susur sungai milik Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Program senilai sekitar Rp12 miliar yang digadang-gadang menjadi penunjang sektor pariwisata itu kini justru disorot karena dinilai minim manfaat dan berpotensi membebani keuangan daerah.
Empat unit kapal yang diadakan pada tahun anggaran 2024 dilaporkan hingga kini belum beroperasi secara optimal. Kapal-kapal tersebut hanya tampak bersandar di kawasan Pelabuhan Taman Soekarno, Kota Palangka Raya, tanpa kejelasan pola operasional maupun kontribusi nyata terhadap pengembangan wisata sungai di Kalteng.
Sorotan tajam datang dari Ketua Forum Kalimantan Membangun (FKM), Supriady Natae. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi yang diterimanya, dua unit kapal sejatinya diperuntukkan bagi Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun hingga kini kapal tersebut belum juga diserahkan dan masih berada di Palangka Raya.
“Dari data klarifikasi yang kami terima, dua kapal diperuntukkan untuk Kabupaten Kotawaringin Barat. Tapi sampai hari ini belum juga diserahkan, dan masih berada di Palangka Raya,” ujar Supriady, Selasa (5/5/2026).
Tak hanya soal distribusi, proyek tersebut juga memunculkan dugaan mark-up anggaran serta lemahnya perencanaan. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab proyek tak berjalan sesuai tujuan awal, sementara biaya pemeliharaan kapal tetap harus ditanggung pemerintah daerah.
FKM bahkan mengaku telah membawa persoalan ini ke tingkat pusat dengan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.
“Laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung RI. Kami akan terus mengawal agar jelas siapa yang bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum jika terbukti melanggar,” tegasnya.
Jika nantinya ditemukan unsur pidana korupsi, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam regulasi tersebut, pelaku tindak pidana korupsi dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat diwajibkan mengganti kerugian negara apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Aspek pengadaan barang dan jasa pemerintah juga menjadi sorotan. Proyek ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mengharuskan setiap pengadaan dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Kalteng maupun kontraktor pelaksana belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi pembangunan. Media ini akan terus menelusuri perkembangan perkara sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan uang negara.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
