Buron Tiga Pekan, Terduga Pembunuh di Tewah Ditangkap saat Bersembunyi di Pedalaman Kapuas


Kuala Kurun, Betang.tv – Misteri kasus pembunuhan yang sempat mengguncang warga Kecamatan Tewah akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Gunung Mas. Dalam waktu relatif singkat, aparat kepolisian sukses memburu dan menangkap terduga pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten Kapuas.

Keberhasilan pengungkapan kasus berdarah tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Gunung Mas, Senin (25/5/2026) sore. Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma didampingi PS Kasi Humas Ipda Abner.

Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, AKP Agung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan menindak setiap tindak kriminal secara cepat serta profesional.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan serta berkeadilan,” tegasnya.

Dalam keterangannya, polisi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang dinilai aktif membantu proses penyelidikan melalui informasi-informasi penting yang diberikan kepada petugas.

Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Hentak RT 006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban diketahui bernama Fajar (37), warga asal Palangka Raya, sementara pelaku yang kini telah diamankan berinisial AD (33), warga setempat.

Peristiwa tragis tersebut bermula dari pesta minuman keras yang berujung cekcok. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku diduga menyimpan persoalan pribadi terhadap korban hingga emosinya memuncak dalam kondisi dipengaruhi alkohol.

Malam sebelum kejadian, saksi bernama Suparto melihat korban dan pelaku pergi bersama menggunakan sepeda motor. Namun situasi berubah mencekam pada Minggu dini hari. Sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku tiba-tiba datang ke rumah dalam kondisi emosi sambil mengayunkan senjata tajam.

Merasa situasi berbahaya, saksi segera menyelamatkan istri dan anaknya keluar rumah. Di tengah kepanikan itu, terdengar suara korban memohon ampun sebelum akhirnya ditemukan tewas beberapa jam kemudian.

Usai menerima laporan masyarakat, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sebilah parang, serta balok kayu sepanjang sekitar setengah meter yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah memukul korban menggunakan balok kayu tersebut.

Perburuan terhadap pelaku kemudian dilakukan secara intensif oleh tim gabungan Polsek Tewah, Satreskrim Polres Gunung Mas, dan Satintelkam Polres Gunung Mas. Setelah hampir tiga pekan melakukan pengejaran, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka melarikan diri ke wilayah Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.

Pada Minggu (24/5/2026) pagi, tim gabungan bergerak menuju Desa Trans Datah Takapas bersama personel Polsubsektor Pasak Talawang. Meski sempat kehilangan jejak, polisi akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kawasan pendulangan emas tradisional di Desa Tumbang Nusa.

Petugas bahkan harus menembus medan berat sejauh sekitar 20 kilometer menggunakan sepeda motor untuk mencapai lokasi persembunyian pelaku.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka AD berhasil diringkus saat berada di sebuah pondok milik keluarganya. Penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan berarti.

Selanjutnya, tersangka langsung digiring ke Mapolres Gunung Mas guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan tiba pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional hingga perkara tersebut tuntas di meja hijau.(Red/J)


Periksa Juga

Pengadilan Ungkap Rekayasa Pembukuan di Bank Kalteng, Terdakwa Divonis 9 Tahun Penjara

        Pengunjung : 192 Palangka Raya, Betang.tv – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan …

Tinggalkan Balasan