Pulang Pisau, Betang.tv – Proyek Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok D DIR Unit Belanti I (Pangkoh VII) di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, yang menelan anggaran lebih dari Rp9,2 miliar, kini menjadi sorotan.
Forum Kalimantan Membangun (FKM) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (11/6/2026).
Laporan itu diajukan setelah tim FKM melakukan peninjauan lapangan di Desa Sanggang, Kecamatan Pandih Batu, pada 24 Mei 2026.
Dari hasil pengecekan, FKM mengaku menemukan sejumlah kerusakan pada bangunan culvert armco galvanis, meskipun proyek tersebut baru selesai dikerjakan beberapa bulan lalu.
Ketua FKM, Supriady Natae, menyebut pihaknya menemukan beberapa bagian armco mengalami pembengkokan, beton penyangga terlepas, serta timbunan tanah di sekitar bangunan yang mengalami penurunan. Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena berpotensi memengaruhi fungsi jaringan irigasi yang menjadi penopang aktivitas pertanian masyarakat.
Tidak hanya menyoroti kondisi fisik bangunan, FKM juga mempertanyakan efektivitas pengawasan selama proses pelaksanaan proyek.
Dalam laporannya, FKM meminta agar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, hingga Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diperiksa untuk mengungkap penyebab kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat.
FKM juga menduga pembayaran proyek telah dilakukan secara penuh meskipun terdapat indikasi cacat konstruksi pada hasil pekerjaan. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar organisasi itu meminta Kejaksaan Agung melakukan pendalaman secara menyeluruh.
Melalui laporan yang disampaikan, FKM mendesak Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), melakukan audit teknis dan pemeriksaan forensik terhadap bangunan, serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara maupun dugaan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara proyek maupun instansi terkait yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses verifikasi dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
FKM diketahui turut menyampaikan tembusan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, serta sejumlah lembaga terkait lainnya.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
