Palangka Raya, Betang.tv – Proyek Penataan Kawasan Kebun Percontohan di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, senilai lebih dari Rp9 miliar, menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan Membangun (FKM) menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Laporan itu ditandatangani Ketua Umum LSM Forum Kalimantan Membangun, Supriady Natae. FKM mengaku menemukan sejumlah indikasi penyimpangan berdasarkan hasil pemantauan lapangan, telaah dokumen proyek, serta informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp9.065.567.783 tersebut dikerjakan oleh CV Bhumi Rahayu dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Berdasarkan hasil pemantauan hingga 2 Juni 2026, FKM menyoroti kondisi fisik bangunan yang dinilai memerlukan perhatian serius. Salah satu temuan yang disampaikan adalah munculnya retakan pada bangunan utama saluran drainase. Menurut FKM, jumlah retakan terus bertambah dan mengindikasikan kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat setelah pekerjaan selesai.
Selain itu, FKM juga menilai kualitas pekerjaan secara visual belum mencerminkan proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah. Beberapa bagian pekerjaan disebut menunjukkan indikasi mutu konstruksi yang rendah serta dugaan kurang optimalnya pengawasan kualitas selama pelaksanaan proyek.
Atas dasar itu, FKM meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan teknis melalui tenaga ahli independen untuk memastikan apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi kontrak atau terdapat indikasi kegagalan konstruksi.
Tak hanya menyoroti kondisi fisik proyek, FKM juga menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan. Organisasi tersebut menilai mekanisme pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing perlu didalami untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.
FKM meminta aparat penegak hukum menyelidiki kemungkinan adanya pengaturan pemenang, penyalahgunaan kewenangan, maupun rekayasa administrasi dalam proses penunjukan penyedia jasa. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut FKM, apabila hasil audit teknis dan penyelidikan nantinya menyimpulkan pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi atau mengalami kegagalan konstruksi, negara berpotensi menanggung kerugian. Selain nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp9 miliar, pemerintah juga berpotensi mengeluarkan anggaran tambahan apabila diperlukan pembongkaran maupun pembangunan ulang.
Di sisi lain, kondisi tersebut juga dinilai dapat menghambat tujuan pembangunan kawasan kebun percontohan yang diharapkan menjadi sarana peningkatan produktivitas pertanian serta pemberdayaan masyarakat.
Melalui laporannya, FKM meminta Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah segera melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan, mulai dari registrasi laporan, pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan dokumen proyek, hingga pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak penyedia jasa.
FKM juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Perlu ditegaskan bahwa laporan yang disampaikan FKM merupakan awal dari proses hukum. Seluruh dugaan yang disampaikan masih harus diuji melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, audit teknis, dan proses pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aparat penegak hukum akan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.Versi ini lebih sesuai untuk media online karena lead langsung mengangkat nilai proyek dan rencana pelaporan, alurnya lebih padat, serta ditutup dengan paragraf konfirmasi dan penegasan asas praduga tak bersalah, sehingga lebih aman dari sisi etika dan hukum pers.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
