Kasus HPK Sukamara Masuk Tahap Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan


Palangka Raya, Betang.tv – Penanganan perkara dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Di tengah bergulirnya proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, muncul pertanyaan mengenai keberadaan dua unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan kawasan hutan tersebut.

Kuasa hukum pelapor dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah, Naduh, SH, mempertanyakan status kedua alat berat yang sebelumnya disebut berada di lokasi, namun kini tidak lagi diketahui keberadaannya.

Menurut Naduh, perkara tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026.

“Kami mempertanyakan keberadaan dua alat berat yang sebelumnya berada di lokasi. Sampai sekarang tidak ada penjelasan apakah alat berat tersebut diamankan sebagai barang bukti atau tidak,” ujar Naduh, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, kedua alat berat tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penggarapan kawasan HPK yang kini menjadi objek penyidikan. Namun, hingga proses hukum berjalan, tidak terdapat penjelasan resmi mengenai status maupun keberadaan alat tersebut.

Lebih lanjut, Naduh mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, satu unit alat berat tidak lagi berada di lokasi ketika perkara masih berstatus pengaduan masyarakat. Sementara satu unit lainnya disebut tidak ditemukan lagi setelah kasus meningkat menjadi laporan polisi.

“Yang pertama hilang ketika perkara masih tahap pengaduan masyarakat. Yang kedua hilang setelah kasus naik menjadi laporan polisi. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” katanya.

Tak hanya itu, pihak pelapor juga menyoroti langkah penyidik saat melakukan pengecekan lapangan. Menurut Naduh, ketika tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah mendatangi lokasi, pihaknya tidak melihat adanya tindakan penyegelan terhadap alat berat maupun tanaman kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan HPK.

“Saat penyidik turun ke lokasi, kami tidak melihat adanya upaya hukum berupa penyegelan terhadap alat berat maupun tanaman sawit yang ada di kawasan tersebut. Padahal itu bisa menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” ungkapnya.

Ia menilai, pengamanan terhadap barang maupun objek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana merupakan langkah penting untuk menjaga keutuhan alat bukti selama proses penyidikan berlangsung.

Selain meminta penjelasan mengenai keberadaan dua alat berat tersebut, Naduh juga mendesak penyidik agar segera memberikan kepastian hukum atas perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyerahan dokumen dan barang bukti, hingga pengecekan lapangan. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, keterangan ahli telah diperoleh atau sedang dalam tahap pelengkapan.

“Kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum terhadap perkara ini,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak pelapor berencana menyampaikan surat resmi kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. Surat tersebut bertujuan meminta klarifikasi mengenai status dua alat berat yang dipersoalkan sekaligus mendorong percepatan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan perambahan kawasan HPK di Kabupaten Sukamara ini juga menjadi perhatian publik karena dalam proses pelaporannya turut disebut nama seorang oknum Bupati Sukamara berinisial M. Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut dan proses penyidikan masih berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah maupun Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait keberadaan dua alat berat yang dipersoalkan maupun perkembangan penyidikan kasus dugaan perambahan kawasan HPK di Kabupaten Sukamara. Apabila terdapat penjelasan atau keterangan resmi dari pihak kepolisian, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.(Red/J)


Periksa Juga

Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Mentaya, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

        Pengunjung : 1,039 Sampit, Betang.tv – Suasana di kawasan Pelabuhan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), …

Tinggalkan Balasan