Jelang Pilgub 2020, Bawaslu Kalteng Gelar Seminar Eksaminasi Undang-undang Pemilu

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Pasca Pemilu 2019 beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar seminar eksaminasi Undang-undang Pemilu dan Pilkada, Selasa (19/11/2019) di M. Bahalap Hotel.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu RI, Bachtiar, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, SE,M.AP, Dr. Rudyanti Dorotea Tobing, SH, M Hum, kordiv penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng dan Dosen STIH Dr. Devrayno, SH, M.Hum.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi mengatakan, untuk kegiatan ini maksud dan tujuannya sebenarnya bagian dari rangkaian mengahadapi Pilkada 2020 dan mendiskusikan soal regulasi.

Karena, regulasi yang ada menghadapi pilkada ada beberapa perubahan Undang-undang pilkada, diantaranya dari sisi kelembagaan yang menyebutkan bahwa pengawas pilkada adalah Panwaslu Kabupaten, sementara yang ada saat ini adalah Bawaslu.

Sifatnya tetap permanen itu yang diskusikan dan sedang judicial review. Secara prinsip memang tidak ada masalah dengan undang-undang sebelumnya, hanya penamaan saja dan menghimpun masukan dari publik sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat akan ada tahapan-tahalan dilakukan terkait menerjemahan regulasi yang ada memaknai Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dalam menghadapi Pilgub tahun 2020.

“Persiapan dari Bawaslu melakukan sesuai dengan tahapan yang ada dan disusun oleh KPU. Dalam waktu dekat kita menyiapkan infrastruktur dan personel perekrutan Panwascam di bulan Desember mendatang. Harapan dari kegiatan ini dijadikan masukan sekaligus ajang sosialisasi masyarakat peran fungsi Bawaslu terhadap pengwasan,” ucapnya.

Sementara, Bachtiar Baital dari Bawaslu RI berharap paling tidak apa yang menjadi hambatan normatif dalam penyelenggaraan pilkada kegiatan tersosialisasi dan ingin mengajak masyarakat untuk ikut juga memikirkan tentang eksistensi Bawaslu dalam penyelenggaraan Pilkada, semangatnya itu bagaimana sama- sama melaksanakan Pilkada itu dengan cara-cara yang elegan.

Secara umum, tanggung jawab akhir penyelenggaraan pilkada di Bawaslu sehingga punya kepentingan dalam rangka penyelenggaraan negara termasuk dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kalteng, dukungan teknis sepanjang kewenangan Bawaslu akan lakukan itu tidak jadi masalah.

“Dalam proses Pilkada ini sesungguhnya yang dijalankan Bawaslu adalah berkaitan dengan fungsi-fungsi demokrasi dalam rangka menegakkan kedaulatan rakyat dalam demokrasi, dalam proses penyelenggaraan pilkada. Mari kita berkolaborasi membangun penguatan demokrasi dan pengawasan partisipatif, itu sangat dibutuhkan dari masyarakat dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada ke depan ini,” tegasnya.(Me)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Wakil Ketua II DPRD Bartim Membuka Bintek Wirausaha Baru IKM

        Pengunjung : 367 Tamiang Layang, Betangtv – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, …