Habib Ismail ; “Media Proaktif Luruskan Pemberitaan UU Cipta Kerja”

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Plt Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang digelar secara virtual melalui telekonferensi di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur setempat, Rabu (14/10/2020).

Rakor tersebut dibuka oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Sementara bentindak sebagai moderator yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam amanat Menkopolhukam mengatakan bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh lambatnya perizinan.

“Seingat saya, Undang-Undang Cipta Kerja ini dilatarbelakangi oleh lambatnya perizinan dan terlalu banyaknya meja-meja birokrasi yang harus dilalui kalau orang akan meminta izin usaha. Oleh karena itu, kemudian muncul gagasan Omnibus Law, satu undang-undang yang menyelesaikan problem berbagai undang-undang,” jelas Menkopolhukam.

Menurut Menkopolhukam, ada juga kenyataan bahwa jumlah angkatan kerja bertambah setiap tahunnya. Jumlah tersebut masih ditambah jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), antara lain di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Karena itu, harus disediakan lapangan kerja,” imbuh Menkopolhukam yang menambahkan bahwa rencana penyederhanaan perizinan sudah ada sejak presiden-presiden periode sebelumnya.

Lebih lanjut dikatakan Menkopolhukam bahwa Omnibus Law ini sudah dibahas dalam beberapa tingkatan. Oleh karena itu, banyak naskah yang beredar yang tidak sesuai dengan naskah perbaikan terakhir.

Menyikapi maraknya aksi demonstrasi akhir-akhir ini, pemerintah pun mengimbau elemen-elemen masyarakat agar tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya.

“Sejauh unjuk rasa itu ada menyampaikan aspirasi, itu tidak apa-apa, asal tidak melakukan tindak anarkis,” kata Menkopolhukam.

Sementara itu, disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hari ini DPR akan bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo dan Presiden diberi waktu 30 hari untuk menandatangani UU Cipta Kerja.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja memiliki 11 klaster, yakni Klaster Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Kemudian, Mendagri mengungkapkan bahwa dalam Rakor hari ini akan dibagikan materi terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Jadi, Bapak Menkopolhukam dan Bapak Menko Perekonomian bersepakat untuk memberikan bahan-bahan bagi Forkopimda di daerah, sehingga memiliki kesamaan visi, memiliki amunisi dan langkah-langkah yang tidak hanya responsif tetapi juga proaktif,” jelas Mendagri.

Disampaikan pula oleh Mendagri bahwa dalam Rakor kali ini disampaikan paparan dan arahan oleh sejumlah Menteri dan pejabat terkait, seperti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Wakil Jaksa Agung, Sestama Badan Intelijen Negara (BIN) mewakili Kepala BIN, Kababinkum TNI mewakili Kapolri, serta Wakil Irwasum Polri mewakili Kapolri.

“Kita mengambil hal-hal pokok dan sharing bahan-bahan yang bisa dipelajari. Kami akan share softcopy Undang-Undang Cipta Kerja,” imbuh Mendagri yang mengimbau Forkopimda untuk membentuk tim kecil guna membahas dan menjawab pertanyaan masyarakat di daerah masing-masing terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Seusai Rakor, Habib Ismail menyampaikan kepada awak media bahwa Forkopimda diminta untuk membentuk tim kecil terkait pembahasan UU Cipta Kerja.

“Arahan yang pertama adalah kita sebagai pribadi dan juga sebagai perwakilan pemerintah pusat diharapkan bisa membaca, mempelajari, dan bikin tim kecil untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja ini. Andaikata ada sesuatu yang memang kurang atau sesuatu yang tidak menguntungkan per daerah kita, silakan diajukan untuk memberi masukan karena nanti Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak berdiri sendiri. Pasti ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan untuk melaksanakan itu di lapangan,” papar Habib Ismail.

Di samping itu, menurut Habib Ismail, Forkopimda juga diminta untuk meluruskan isu-isu tentang UU Cipta Kerja.

“Nanti akan kita coba lakukan pendekatan-pendekatan dan memberikan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat karena apa yang mereka tuntut, dalam Undang-Undang Cipta Kerja sudah terakomodir,” katanya.

“Jadi, kita minta media juga proaktif untuk meredam ini semua,” tukas Habib Ismail yang menjelaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah menangani isu-isu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(Drt/Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

UU KIP Atur Pengecualian Keterbukaan Informasi Soal Pertahanan

        Pengunjung : 424 Jakarta, Betang.Tv – Dalam debat ketiga Capres bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan …