Di Palangka Raya, Pelaku Usaha Wajib Miliki Sertifikat Halal

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Setiap pelaku usaha yang ada di Kota Palangka Raya wajib mengantongi sertifikat halal dalam memasarkan produknya.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang melalui Sekretarisnya, Akhmad Zakaria usai menyerahkan sertifikat halal di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota setempat, Selasa, (29/3/2022).

Dikatakan Zakaria, dengan mengantongi sertifikat halal para pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing suatu produk serta meningkatkan nilai tambah ekonomi dan juga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para konsumen.

Namun sebaliknya, apabila pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal, hal tersebut akan mempengaruhi usahanya itu sendiri dikarenakan para calon pembeli atau konsumen akan enggan untuk membeli suatu produk yang ditawarkan.

“Masyarakat pasti ragu membeli produk yang kita tawarkan apabila tidak memili izin sertifikasi halal karena produk yang kita tawarkan dikatakan belum tentu aman untuk dikonsumsi. Untuk itu saya imbau bagi pelaku usaha agar secepatnya mengurus sertifikat halal untuk produk yang dipasarkannya,” kata Zakaria.

Zakaria juga mengungkapkan bahwa di Kota Palangka Raya sendiri masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal.

Hal tersebut, beber Zakaria, dikarenakan belum memiliki sarat yang lengkap sehingga MUI belum bisa mengeluarkan sertifikatnya.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Ini Pesan Pemuda Kalimantan Tengah di Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke-67

        Pengunjung : 453 Palangka Raya Betang.Tv- Tokoh muda Kalimantan Tengah sekaligus Demisioner Wakil Presiden …