Palangka Raya, Betang.Tv – Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni kembali duduk di kursi persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Pada Senin (4/9/2023) siang, kedua pasangan suami istri tersebut duduk di kursi persidangan dengan agenda putusan sela.
Pada putusan sela ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili tersebut memutuskan tidak menerima atau menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Bupati Kapuas dan Ary Egahni serta kuasa hukumannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk atas nama terdakwa satu Ben Brahim S. Bahat dan terdakwa dua Ary Egahni,” kata Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa eksepsi terdakwa merupakan materi pokok perkara yang akan diuji pada proses pembuktian.
Selain itu, surat dakwaan JPU Nomor: 56/TUT.01.04/24/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 untuk mendakwa kedua terdakwa yang dibuat JPU dalam aquo telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dimaksudkan Pasal 134 ayat (2) huruf a dan b UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Sementara itu, JPU KPK Zaenurofiq menyampaikan, pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pihaknya akan menyiapkan 4 sampai 5 orang saksi pada setiap persidangan.
“Dalam persidangan mendengarkan para saksi, kami menyiapkan 40 sampai 50 orang saksi. Majelis Hakim menjadwalkan persidangan akan dilakukan 2 kali dalam sepekan yakni Selasa dan Kamis. Persidangan berikutnya digelar pada 12 September 2023 pagi.(Red)