Polresta Palangka Raya Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiaya Polisi

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News
Dua orang terduga pelaku penganiyaan terhadap korban Gajali Rakhman (42) seorang anggota polisi berhasil diamankan Polresta Palangka Raya.

Kedua terduga pelaku berinisial HK (35) dan rekannya B (24) diamankan, Selasa (10/5/2022) sekitar jam 22.00 WIB.

Kedua pelaku diamankan Jalan Tjilik Riwut Km 14, Kota Palangka Raya, tepatnya di lokasi penggalian kolam ikan setelah melakukan penganiayaan terhadap Gajali Rakhman (42).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa S.I.K M.H saat konferensi pers kasus penganiayaan itu di Lobi Mapolresta setempat, Rabu (11/5/2022) siang, mengatakan bahwa penganiayaan ini sendiri berawal dari adanya aksi meminta uang secara paksa yang dilakukan terduga pelaku berinisial HK senilai Rp.50 ribu untuk beli minuman keras di penggalian kolam ikan Jalan Tjilik Riwut Km 14 Kota Palangka Raya pada Selasa 10 Mei 2022, kemarin sore.

“HK meminta uang secara paksa kepada korban, namun korban tidak bersedia dan sempat terjadi adu mulut yang berujung pada pemukulan terhadap HT sebanyak dua kali pada bagian muka pelaku,” kata Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto.

Tidak terima atas perlakuan korban, jelas Kapolres, HT ini lantas pulang dan kemudian mengajak saudaranya yang berinisial B. Sesampainya di TKP, HT langsung mencabut senjata tajam dan mengibaskannya ke arah korban.

Kapolres membeberkan, jika korban sempat menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan putusnya jari manis. Kemudian, HK masih terus membabi buta dengan mengarahkan tebasan senjata tajam tersebut ke arah dada dan perut korban.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, korban sempat berlari keluar dari lokasi kejadian dan HK pun berniat mengejar namun terjatuh ke parit.

“Melihat kejadian ini, Tison yang berada di lokasi dan merupakan teman pelaku berusaha mengambil senjata tajam tadi. Kemudian, menyimpannya di parit peternakan ayam,” paparnya.

“Atas aksi pidana yang dilakukan, kedua pelaku akan kami jerat pasal 170 ayat (2) jo pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sembilan tahun,” pungkas Kapolresta.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Pemuda Katolik Tanggap Bencana Di NTT

        Pengunjung : 460 Jakarta, betang.tv,- Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Stefanus Gusma bersama rombongan …