Alman: Kawasan Jalan G Obos Kota Palangka Raya Tertib dari PKL

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, Betang.Tv – Setelah pihak Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya memasang beberapa spanduk imbauan larangan berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan G Obos.

Sehingga kondisi Jalan G Obos cukup tertib dari PKL yang biasanya berjualan di pingir jalan kini sudah tidak ada lagi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bentuk sosialisasi agar PKL bisa mematuhi perutan perundang-undangan yang berlaku.

“Cara ini merupakan bentuk tindakan pencegahan karena lebih humanis ketimbang harus melakukan penertiban,” ungkap Alman, Jumat (23/6/2023).

Alman menyebut keberadaan ruang jalan sudah diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 8 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38.

Jadi, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Untuk itu kedua peraturan ini harus ditaati demi ketertiban bersama.

“Kami mengimbau kepada para PKL agar tidak berjualan disembarang tempat. Alangkah baiknya berjualan di lokasi pasar yang saat ini masih banyak blok yang belum termanfaatkan secara maksimal,” tandas Alman.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Upaya Pencegahan Karhutla, BPBD Kota Palangka Raya Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan Terbakar

        Pengunjung : 535 Sumber Foto : BPBD Kota Palangka Raya Palangka Raya, Betang.Tv – …