Hendra Divonis 1 Tahun, PH Terdakwa Masih Pikir-pikir

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, Betang.Tv – Hendra Jaya Pratama terdakwa
dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dokumen divonis 1 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (6/5/2024).

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Yudi Eka Putra, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Erhammudin, SH, MH dan Sumaryono, SH, MH itu
sesuai dengan tuntutan JPU 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Haruman Supono, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir dahulu atas putusan majelis hakim dan tetap menghargai putusan majelis hakim tersebut.

“Kami masih pikir-pikir,” kata Haruman.

Sementara itu, Frans Sambung orang tua Hendra Jaya Pratama menuntut keadilan yang menimpa putranya tersebut.

“Jangan dipojokan kami sekeluarga.Tentang TPPU di Reskrimsus Polda Kalteng agar dipanggil pihak Pemprov Kalteng. Juga perlu dipanggil Aan, Edy, Notaris yang membuat dokumen-dokumen akte perusahaan, Agus Sofiyan, Sri Agung dan yang lainnya turut diperiksa,” tegas Frans.

Kemudian, Haruman Supono menegaskan jika TPPU dikembangkan harus secara obyektif, tidak ada kepentingan lain.

“Bongkar secara tuntas, transparan dan profesional, penyidik dipertarungan tidak tebang pilih,” tandasnya.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Kasus Yang Menimpa Karyawan PT ISA Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Menilai Ada Kejanggalan

        Pengunjung : 555 Betangtv, Tamiang Layang, – Sidang dugaan pencurian buah sawit oleh karyawan …