Kuala Kapuas, Betang.tv – Akibat menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, W (43) warga jalan Handel Semangat Perumahan Griya Sederhana, Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ini terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, dari penggeledahan yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Kapuas pada Jumat (13/6/2025), petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,08 gram.
Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan digital warna hitam dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo menyampaikan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 3,08 gram beserta sejumlah barang bukti lain. Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas,” ungkapnya, Sabtu (14/6/2025).
Terhadap pelaku, bebernya, dibidik dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rby)