Palangka Raya, Betang.tv – Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesparawi XVII Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 di Kabupaten Pulang Pisau hingga kini belum disampaikan secara resmi kepada publik. Padahal, perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara untuk penetapan tersangka.
Pada 9 Desember 2025, dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, menyampaikan bahwa kasus pengelolaan dana hibah Pesparawi XVII telah masuk tahap penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Saat itu, ia menyebut penyidik “tinggal menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) untuk menetapkan tersangka.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari laporan capaian kinerja Kejaksaan sepanjang 2025, di mana perkara Pesparawi termasuk satu dari dua kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, hampir tiga bulan berselang, belum ada keterangan lanjutan yang diumumkan kepada publik terkait hasil PKN maupun penetapan tersangka dalam perkara dimaksud. Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena sebelumnya telah disampaikan bahwa proses hukum memasuki tahap akhir sebelum penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Ketua Forum Kalimantan Membangun (FKM), Supriady Natae, menilai publik wajar menantikan perkembangan terbaru kasus tersebut, mengingat dana yang dikelola bersumber dari anggaran hibah.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi karena pada Desember 2025 disampaikan bahwa tinggal menunggu PKN untuk menetapkan tersangka, maka mendekati Maret 2026 ini masyarakat tentu ingin mengetahui sejauh mana perkembangannya,” ujar Supriady kepada awak media di Palangka Raya, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan dorongan agar proses penanganan perkara yang menyangkut dana publik dapat disampaikan secara transparan dan akuntabel.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Pemeriksaan 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terdapat sejumlah temuan terkait pengelolaan dana hibah kegiatan Pesparawi XVII di Kabupaten Pulang Pisau. Temuan itu kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penanganan hukum oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan tambahan dari pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau mengenai hasil PKN maupun tahapan lanjutan perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga keseimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berjalan.(Red)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
