Praktisi Hukum: Keabsahan Hak Atas Tanah Harus Berlandaskan Dokumen dan Fakta Penguasaan yang Sah


Palangka Raya, Betang.tv – Persoalan sengketa tanah masih menjadi salah satu permasalahan yang kerap terjadi di berbagai daerah. Masyarakat pun diimbau untuk memahami ketentuan hukum yang mengatur keabsahan hak atas tanah agar tidak mudah terjebak dalam klaim sepihak maupun praktik penguasaan lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim SH MH, menjelaskan bahwa dalam penyelesaian sengketa pertanahan, aspek legalitas dokumen serta riwayat penguasaan tanah menjadi unsur penting yang harus diperhatikan.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng tersebut menegaskan bahwa berdasarkan prinsip hukum pertanahan nasional, setiap klaim hak atas tanah harus didukung oleh alat bukti yang sah, memiliki dasar perolehan yang jelas, serta dapat dibuktikan secara administratif maupun faktual.

“Dalam praktik hukum pertanahan, keberadaan dokumen seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), Sertifikat Hak Milik (SHM), maupun dokumen lain yang menjadi dasar penguasaan tanah harus diteliti secara menyeluruh, termasuk waktu penerbitannya, riwayat kepemilikannya, serta fakta penguasaan fisik di lapangan,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).

Menurut Suriansyah, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan berbagai peraturan turunannya memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak yang memperoleh tanah secara sah. Karena itu, masyarakat tidak dapat begitu saja mengklaim suatu bidang tanah hanya berdasarkan dokumen yang baru diterbitkan tanpa mempertimbangkan riwayat hukum dan penguasaan sebelumnya.

Ia menyoroti masih adanya oknum yang mencoba menguasai atau mengklaim lahan yang selama ini telah dikuasai, dirawat, dibersihkan, bahkan ditanami oleh pihak lain. Kondisi tersebut, kata dia, kerap menjadi pemicu sengketa yang berujung pada proses hukum.

“Keberadaan tanaman produktif, pemeliharaan lahan secara terus-menerus, serta penguasaan fisik yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu dapat menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa. Namun tentu seluruhnya harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Suriansyah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia menegaskan bahwa apabila terjadi sengketa, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur oleh negara, baik melalui mediasi, kantor pertanahan, maupun jalur peradilan, sehingga kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat dapat terjamin.

“Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan. Oleh karena itu, masyarakat hendaknya mengedepankan proses hukum dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.(Red/J)


Periksa Juga

SMAN 1 Karau Kuala Ambil Bagian dalam Tabligh Akbar dan Haul Syekh Muhammad Samman Al-Madani

        Pengunjung : 225 Buntok, Betang.tv – Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial ditunjukkan SMA Negeri …

Tinggalkan Balasan