Kuala Kurun, Betang.tv – Kesigapan aparat Kepolisian Resor Gunung Mas dalam merespons setiap gangguan keamanan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 48 jam, jajaran Polres Gunung Mas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang warga di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Agung W Kusuma, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Ps Kasi Humas Ipda Abner di lobi Mapolres Gunung Mas, Senin (1/6/2026).
AKP Agung menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat, profesional, dan terukur dari personel kepolisian yang didukung penuh oleh partisipasi masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat ini tidak terlepas dari kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat yang sangat membantu proses penyelidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu. Sementara korban bernama Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah, yang ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dari keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa tragis itu berawal pada Rabu malam, 27 Mei 2026. Saat itu tersangka mengetahui korban berencana pergi mendulang emas pada malam hari.
Tersangka sempat melarang korban bekerja malam karena dirinya tidak dapat ikut akibat tidak memiliki penerangan. Namun, korban tetap melanjutkan aktivitasnya.
Keesokan paginya, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mendatangi lokasi pendulangan di Sungai Barou.
Setibanya di lokasi, tersangka melihat korban sedang berada di area pencucian emas. Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil sebuah palu yang berada di sekitar lokasi dan memukul bagian belakang kepala korban hingga korban tidak berdaya.
Penyidik mengungkapkan, aksi pelaku tidak berhenti sampai di situ. Tersangka kemudian menggunakan sebilah parang untuk melakukan tindakan lanjutan terhadap tubuh korban dan berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sebagian barang bukti ke sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati karena pelaku merasa tidak dihargai setelah larangannya kepada korban diabaikan.
Menerima laporan kejadian tersebut, Polres Gunung Mas langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim Polres Gunung Mas dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Annaqib Mufadol, Satintelkam Polres Gunung Mas, serta jajaran Polsek Tewah yang dipimpin Plh Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Hariyanto.
Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Hasilnya, persembunyian tersangka berhasil teridentifikasi di kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan.
Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan melakukan penindakan di sebuah pondok milik warga dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat sedang berada di lokasi tersebut.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya sebuah palu, pakaian korban, serta barang bukti lain yang ditemukan selama proses penyisiran dan olah tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka WD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Gunung Mas dalam memberikan kepastian hukum, menjaga rasa aman masyarakat, serta memastikan setiap tindak kejahatan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA