Palangka Raya, Betang.tv – Tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap sebuah perkara akan terus berlanjut meskipun telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung. Padahal, dalam sistem peradilan di Indonesia, suatu perkara pada prinsipnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah (inkracht van gewijsde) setelah seluruh upaya hukum biasa telah ditempuh dan putusan tersebut tidak lagi dapat diajukan banding maupun kasasi.
Ketentuan ini berlaku baik terhadap perkara pidana maupun perkara perdata sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan berkekuatan hukum tetapnya suatu putusan, maka putusan tersebut memiliki kepastian hukum dan pada dasarnya wajib dilaksanakan oleh para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktisi hukum Kalimantan Tengah (Kalteng), Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa putusan yang telah inkrah merupakan wujud nyata dari asas kepastian hukum dalam sistem peradilan nasional.
“Pada prinsipnya, apabila suatu perkara telah diputus sampai tingkat Mahkamah Agung dan tidak lagi tersedia upaya hukum biasa, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, putusan itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus dihormati serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng itu menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Menurutnya, pemahaman mengenai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap penting dimiliki masyarakat agar tidak muncul anggapan bahwa setiap perkara dapat terus dipersoalkan tanpa batas. Meski demikian, hukum Indonesia tetap mengenal upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali (PK), yang hanya dapat diajukan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bukan sebagai proses mengulang perkara secara terus-menerus.
Suriansyah juga mengajak masyarakat untuk menghormati setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai bagian dari penghormatan terhadap supremasi hukum dan lembaga peradilan.
“Negara hukum tidak hanya menuntut adanya proses peradilan yang adil, tetapi juga menghendaki adanya kepastian hukum. Karena itu, setiap putusan yang telah inkrah wajib dihormati oleh semua pihak sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan keadilan,” pungkasnya.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
