Sengketa Aset Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Bergulir, Kedua Pihak Siapkan Langkah Hukum


Palangka Raya, Betang.tv – Sengketa terkait penguasaan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kota Palangka Raya, kini memasuki proses hukum. Masing-masing pihak telah menunjuk kuasa hukum dan mulai menempuh langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari pihak yang mengklaim mewakili pemegang hak atas tanah, Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, menyampaikan telah menerbitkan somasi, mengajukan permohonan perlindungan kepada aparat kepolisian, serta memasang spanduk pemberitahuan hukum di lokasi objek sengketa pada Sabtu (18/7/2026).

Menurut Suriansyah Halim, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga status quo objek sengketa selama proses penyelesaian hukum berlangsung.

“Kami menghormati seluruh organisasi politik, termasuk PDI Perjuangan. Namun penghormatan terhadap organisasi tidak mengesampingkan aturan hukum mengenai kepemilikan tanah. Apabila terdapat perbedaan pandangan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, objek tersebut masih tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau. Menurutnya, setiap klaim atas tanah harus didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Suriansyah Halim juga mengungkapkan adanya surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang memuat rencana penyerahan tanah dan bangunan kepada partai politik. Namun, menurutnya, dokumen tersebut bukan merupakan akta peralihan hak sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pendaftaran tanah. Ia menyebut rencana tersebut kemudian dicabut melalui surat tertanggal 12 Maret 2018 dan kembali ditegaskan melalui surat penegasan bersama pada 14 Juli 2026.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menerbitkan Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan perlindungan dan pengamanan preventif kepada Polda Kalimantan Tengah serta Polresta Palangka Raya.

Menurutnya, Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa peralihan hak atas tanah pada prinsipnya harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar dapat didaftarkan.

Ia pun mengajak seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada mekanisme hukum.

“Apabila terdapat dokumen atau dasar hukum yang berbeda, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikannya dalam forum hukum yang tepat sehingga seluruh klaim dapat diuji secara objektif,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juli 2026, DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah telah menunjuk Advokat Ziburahman, S.H. dari Kantor Hukum Zi & Rekan sebagai kuasa hukum untuk memberikan pendampingan hukum terhadap aset yang digunakan sebagai kantor partai di Jalan RTA Milono Km 2,5 Palangka Raya.

Dalam surat kuasa tersebut, Ziburahman diberikan kewenangan melakukan pendampingan dan perlindungan hukum serta mengambil langkah-langkah preventif, administratif, dan nonlitigasi guna pengamanan, perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset yang disebut sebagai milik partai.

Ruang lingkup kuasa itu meliputi pemberian pendapat hukum, pendampingan kepada pengurus partai dalam pengamanan aset, koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi pemerintah, menghadiri mediasi maupun forum klarifikasi, hingga melakukan berbagai tindakan hukum nonlitigasi yang dianggap perlu.

Meski demikian, surat kuasa tersebut juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari sengketa berlanjut ke proses litigasi atau persidangan, kewenangan tersebut akan diberikan melalui surat kuasa khusus tersendiri sesuai ketentuan hukum acara.

Dengan adanya langkah hukum dari kedua belah pihak, penyelesaian sengketa kini memasuki mekanisme hukum yang berlaku. Masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan alat bukti dan argumentasi hukumnya di forum yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari DPD maupun DPP PDI Perjuangan yang secara khusus menanggapi substansi siaran pers yang disampaikan Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate ataupun menjelaskan posisi hukumnya terkait klaim kepemilikan objek tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada DPD PDI Perjuangan, DPP PDI Perjuangan, maupun kuasa hukumnya. Apabila terdapat keterangan resmi atau perkembangan baru terkait pokok sengketa ini, berita akan diperbarui sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red/J)


Periksa Juga

Heboh Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Mentaya, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

        Pengunjung : 1,050 Sampit, Betang.tv – Suasana di kawasan Pelabuhan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), …

Tinggalkan Balasan