Palangka Raya, BetangTv News – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota mohonPalangka Raya, Alman Pakpahan menegaskan bahwa tidak ada penarikan tarif parkir di setiap area mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan oleh oknum juru parkir alias jukir.
“Kita tegaskan tidak ada istilah penarikan tarif parkir di setiap area ATM. Dishub Kota telah memasang tanda parkir gratis disetiap ATM,” tegas Alman, Kamis (19/11/2020).
Alman melanjutkan, sejatinya diberlakukan aturan tidak ada penarikan parkir di setiap area ATM, dikarenakan pihak perbankan sebagai pengelola mesin ATM telah membayarkan pajak dan retribusi parkir kepada pemerintah kota.
“Baru-baru ini, Tim Dishub Kota sudah melakukan penempelan stiker gratis yang dipasang secara merata. Jadi, jangan coba-coba oknum jukir menarik tarif parkir di setiap ATM,” cecar Alman.
Selama ini, pihaknya sering menerima laporan dan keluhan dari warga, dimana ketika mereka hendak menarik uang di ATM, ternyata ada jukir yang melakukan penarikan parkir.
Alman menyampaikan, apabila pada titik-titik area ATM yang telah diberikan stiker parkir gratis dari Dishub Kota, akan tetapi masih ada oknum jukir yang menarik biaya parkir, maka warga bisa menolaknya, karena regulasi parkir telah diatur dalam perda dan retribusi parkir.
“Apabila ada oknum jukir tetap bersikeras memungut maka warga bisa langsung melaporkan, karena tindakan oknum jukir seperti itu sudah masuk pada pungutan liar,” tandas Alman.(Red)