Palangka Raya, BetangTv News – Di Indonesia ada 18 daerah yang sudah mendapatkan status akreditasi A, termasuk UPT Uji KIR yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan mengatakan, banyak syarat yang harus dipenuhi agar status akreditasi A uji KIR itu bisa didapat.
Diantaranya SDM petugas uji KIR harus memiliki sertifikat dan saat ini Dishub Palangka Raya sudah memiliki 5 pegawai yang telah mendapatkan sertifikasi tersebut.
Selain itu, saat ini Dishub Palangka Raya telah menerapkan sistem kartu pintar sebagai ganti buku uji KIR. Sistem ini terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan.
Alman menambahkan, dengan disandangnya status akreditasi A, maka Dishub Palangka Raya bisa melayani uji KIR kendaraan bermotor dari seluruh daerah yang sedang berada di Kota Cantik.(Red)