Syarat Utama PTM Terbatas, Izin Orang Tua

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, BetangTv News – Izin dari orang tua murid menjadi salah yang disyaratkan dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di sekolah.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan, izin dari orang tua murid menjadi salah yang disyaratkan dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, di sekolah.

“Ketentuan izin atau rekomendasi persetujuan dari orang tua murid, merupakan keputusan bersama pihak sekolah, dinas pendidikan dan juga satgas Covid-19,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat (8/10/2021).

Dilanjutkan Emi, selain persyaratan persetujuan dari orang tua, maka syarat lainnya yang harus dipenuhi pihak sekolah adalah, melakukan koordinasi dengan pihak puskesmas dan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

Hal itu dimaksudkan, bilamana ada peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, maka agar segera ditangani.

“Jadi sekolah harus mengajukan permohonan rekomendasi PTM terbatas, baik dengan pihak puskesmas maupun dengan satgas Covid-19 tingkat kecamatan,” tutup Emi.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Muhammad Aswani menegaskan, pelaksanaan PTM terbatas hanya diperbolehkan bagi sekolah yang telah melengkapi persyaratan dari Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya dan juga telah melengkapi isian data pokok pendidikan (Dapodik)

Bagi satuan pendidikan yang ingin melaksanakan PTM terbatas, maka harus mengikuti ketentuan seperti kapasitas maksimal 50 persen untuk jenjang SD dan SMP, serta 33 persen untuk jenjang PAUD.

Ketentuan lainnya yaitu, semua guru dan tenaga kependidikan telah divaksin secara lengkap. Memiliki fasilitas pendidikan yang memenuhi protokol kesehatan, memiliki dan melaksanakan SOP pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19, serta mendapat persetujuan dari orangtua peserta didik dan komite sekolah.

“PTM terbatas dilaksanakan juga mengacu kepada Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/268/2021 tentang penerapan panduan penyelenggaraan PTM terbatas tahun 2021/2022,” beber Aswani.

Disadari, penerapan PTM terbatas harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Sebab, keselamatan dan kesehatan warga sekolah dan juga masyarakat menjadi hal yang utama.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Upaya Pengendalian Inflasi, Pemko Palangka Raya Laksanakan Kunjungan Kerja di Kalimantan Selatan

        Pengunjung : 386 Sumber Foto : Prokom Palangka Raya Palangka Raya, Betang.Tv – Pemerintah …