Penyampaian Fraksi Pendukung Dewan Terkait Raperda Tentang PDAM Di Tanggapi Kepala Daerah

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Tamiang Layang, BetangTv News – Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air minum (PDAM) Tirta Janang di tanggapi Kepala daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh didampingi jajaran saat membacakan tanggapan dari beberapa fraksi partai politik yang telah menjabarkan pemandangan umum terkait Raperda terkait PDAM pada rapat Paripurna, Selasa (18/1/2022).

Berdasarkan Undang- undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah mengamanatkan bahwa diperlukan organisasi professional, berintegritas dan kompetitif. Kemudian ditetapkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengamanatkan penyesuaian Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

Menurutnya untuk melaksanakan amanat tersebut, maka setiap
Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan dan mengatur kembali Bentuk Hukum Perusahaannya, tidak terkecuali juga berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang telah merencanakan
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Barito Timur menjadi Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Janang yang Perubahannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang membutuhkan kejelasan regulasi sesuai
dengan kebutuhan Daerah.

“Pada kesempatan ini, dengan segala kemampuan, wawasan
dan pengalaman yang dimiliki, Saya atas nama Tim Eksekutif menyampaikan Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Terhadap
Pandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan Atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Janang Kabupaten
Barito Timur,” jelasnya.

Adapun harapanya setelah Perda tersebut disetujui maka rencana tentang pengajuan permohonan kepemerintah kabupaten Bartim bisa dibahas kembali.

“Harapan kami Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Janang Kabupaten Barito Timur dalam mengelola menejerial mulai dari Direksi sampai pada karyawan agar bisa dibina dengan sungguh-sungguh mengingat kualitas pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Janang Kabupaten Barito Timur,” harapnya.

Lebih lanjut dikatakan Wabub, ketika semakian baik dan berkualitas
maka masyarakat kabupaten Bartim bisa berminat untuk
menjadi pelanggan sehingga jumlah pelanggan setiap tahun
harus bisa terus naik dari jumlah pelanggan sekarang sirlkus
tersebut adalah salah satu cara untuk meningkatkan
kemampuan karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Janang Kabupaten Barito Timur agar bisa memenuhi kepentingan umum.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio menjelaskan bahwa pihaknya sudah melihat dan mengevaluasi terkait perkembangan yang telah terjadi oleh PDAM yang perlu pembenahan sehingga DPRD Bartim melalui Fraksi pendukung menyampaikan pemandangan umum.

“Kawan-kawan juga mungkin sudah banyak mengikuti yang berkaitan dengan kondisi PDAM kita. Jadi Raperda ini adalah salah satu payung atau regulasi yang akan mengatur kinerja PDAM,” ucap Nur Sulistio kepada awak media.

Politisi dari Partai Golkar ini harapkan Raperda sesuai yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk mengatur, menstabilkan dan membawa PDAM lebih baik.

“Pada prinsipnya dewan mensupport. Siap menyetujui dan menyepakati adanya Raperda, dan ini akan kita lanjutkan secara teknis di rapat kerja terkait isi Raperda itu agar regulasi yang mengatur itu benar-benar menjadi pedoman bagi pengelolaan PDAM dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada warga Barito Timur,” pungkasnya.(Jetry/Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Ini Pesan Pemuda Kalimantan Tengah di Hari Jadi Kota Palangka Raya Ke-67

        Pengunjung : 453 Palangka Raya Betang.Tv- Tokoh muda Kalimantan Tengah sekaligus Demisioner Wakil Presiden …