Satpol PP Palangka Raya Gencar Lakukan Penertiban THM Menjelang Idul Fitri

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, Betang.Tv – Sebagai garda terdepan Penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menggencarkan dan memperketat pengawasan kegiatan Usaha Hiburan Malam (THM), Minggu (16/4/2023).

Kasat Pol PP Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini sebagai upaya penegakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengaturan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Palangka Raya.

“Kegiatan ini juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/ Rumah Makan/ Warung Makan/ Kedai Makan dan Minum Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H/ 2023 M,” ucap Djoko, Senin (17/4/2023).

Dikatakan Djoko, dalam kegiatan ini pihaknya bekerjasama dengan Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Kodim 1016/Plk, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dan sejumlah perangkat daerah lingkup Pemko Palangka Raya.

Lanjut Djoko, Tim gabungan mendatangi sejumlah THM yang berlokasi di Jalan G. Obos, Jalan D. I. Panjaitan, Jala. Tjilik Riwut dan Jalan Bukit Keminting.

Pada kesempatan tersebut tim gabungan mengimbau kepada pelaku usaha untuk mematuhi segala bentuk kewajiban yang timbul dalam kegiatan usahanya, mematuhi seluruh ketentuan produk hukum daerah Kota Palangka Raya, berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta tetap mengedepankan toleransi antar umat beragama selama bulan Ramadan.

“Kami masih menemukan sejumlah pelanggaran terkait jam operasional yang seharusnya selama bulan Ramadan tidak boleh lebih dari pukul 23.00 WIB. Selain itu masih ditemukannya beberapa tempat usaha yang menjual minuman beralkohol selama Bulan Ramadan. Pelanggar kami data dan diberikan teguran,” jelas Djoko.

Adapun kegiatan pengawasan dan penertiban ini berlangsung selama lima hari pada 16 sampai 20 April 2023.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Mitigasi Banjir dan Karhutla 2024 Jadi Prioritas Plt Kepala BPBD Palangka Raya

        Pengunjung : 593 Palangka Raya, Betang.Tv,  – Usai dilantik sebagai Plt Kepala BPBD Kota Palangka …