Perluas Pangsa Pasar, UMKM di Palangka Raya Diimbau Kantongi Sertifikat Halal

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Palangka Raya, Betang.Tv – Kewajiban para pelaku UMKM untuk mengantongi sertifikat halal memang merupakan program dari Pemerintah Pusat.

Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu meminta kepada para pelaku UMKM agar memiliki sertifikat halal dalam produknya.

Menurut Hera, jika pelaku usaha sudah memiliki sertifikat halal dalam produknya maka akan meningkatkan daya saing dan memperluas pangsa pasarnya, dan akan berdampak pada peningkatan ekonomi para pelaku usaha itu sendiri.

“Karenanya, saya meminta kepada pelaku usaha yang belum mempunyai sertifikat hal ini agar secepatnya mengurus ke instansi terkait,” pinta Hera, Kamis (16/3/2023).

Hera menjelaskan bahwa jika pelaku usaha itu sudah memiliki sertifikat halal pada produknya, maka konsumen tidak akan ragu untuk membeli produk yang dipasarkan.

Sebaliknya, Hera menamnahkan, jika tidak memiliki sertifikat halal maka pangsa pasarnya akan sulit berkembang karena kurangnya kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan tersebut.

“Kepada para pelaku usaha di Kota Palangka Raya saya minta agar bersama menyukseskan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini, karena tahun 2023 ini kita targetkan UMKM di Kota Palangka Raya semua sudah mengantongi sertifikat halal,” tukas Hera.(Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Upaya Pengendalian Inflasi, Pemko Palangka Raya Laksanakan Kunjungan Kerja di Kalimantan Selatan

        Pengunjung : 403 Sumber Foto : Prokom Palangka Raya Palangka Raya, Betang.Tv – Pemerintah …