Malam Berdarah di Olung Siron, Kasat Reskrim Polres Mura Tegas Kawal Kasus Pembunuhan Petani Muda


Puruk Cahu, Betang.tv – Sebuah ritual adat Balian yang sejatinya sakral dan bertujuan pengobatan tradisional, justru berujung tragedi kemanusiaan yang mengguncang warga Kabupaten Murung Raya.

Malam yang seharusnya penuh doa berubah menjadi pembantaian brutal, menewaskan seorang petani muda dengan luka sabetan senjata tajam di sekujur tubuhnya.

Korban diketahui bernama Yoki Gusmanto (34), petani asal Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang. Ia ditemukan tewas mengenaskan pada Jumat malam (16/1/2026) di kawasan Sungai Soko, dengan kondisi tubuh dipenuhi luka bacok senjata tajam jenis mandau, senjata tradisional khas Dayak yang kali ini berubah menjadi alat pembunuh.

Pelaku pembantaian tak lain adalah Jenius (26), warga desa setempat. Dalam waktu singkat, jajaran Satreskrim Polres Murung Raya bergerak cepat mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berdarah tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB, saat prosesi ritual Balian hendak digelar di rumah pelaku.

Namun situasi mendadak berubah mencekam ketika pelaku secara tiba-tiba mengamuk tanpa alasan yang jelas. Ia memukul dukun serta beberapa warga yang hadir, lalu mengusir seluruh orang keluar rumah, bahkan mengusir ayah kandungnya sendiri.

Aksi brutal itu membuat warga diliputi ketakutan. Hingga malam hari, sekitar pukul 20.30 WIB, warga bersama petugas linmas melakukan pemantauan karena pelaku diketahui masih membawa senjata tajam dan dinilai sangat membahayakan lingkungan sekitar.

Ketegangan mencapai puncaknya ketika teriakan minta tolong terdengar dari arah Bukit Dirung Tino. Warga yang mendatangi sumber suara mendapati korban telah terkapar bersimbah darah. Nyawa Yoki Gusmanto tidak dapat diselamatkan.

Kasat Reskrim Polres Murung Raya, AKP Rahmat Tuah, SH, MM, tampil tegas memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan, tanpa pandang bulu.

“Seluruh tahapan penyidikan telah dan sedang berjalan, mulai dari gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka hingga penahanan. Kami juga terus berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara ini segera dilimpahkan dan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Rahmat Tuah, Minggu (18/1/2026).

Menurutnya, Satreskrim Polres Murung Raya berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini demi menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjaga rasa aman masyarakat.

Pelaku kini dijerat Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal yang sangat berat.

Tragedi berdarah ini meninggalkan trauma mendalam bagi warga Desa Olung Siron. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak memberi ruang kompromi, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik, gangguan kejiwaan, maupun penyimpangan perilaku yang tidak ditangani secara serius dapat berujung pada tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa.(Jky)

 


Periksa Juga

Modus Kunjungan Rutan, Perempuan Ini Sembunyikan Sabu di Pembalut

        Pengunjung : 160 Kuala Kapuas, Betang.tv – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan …

Tinggalkan Balasan