Polisi Ringkus Pelaku Curas Alfamart Palangka Raya, Satu Pelaku Masih Buron


Palangka Raya, Betang.tv – Aparat gabungan dari Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pahandut akhirnya berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga Kota Palangka Raya.

Terduga pelaku berinisial WP (22) ditangkap di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Rabu (26/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif selama beberapa waktu terakhir.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, di antaranya pakaian, helm, sandal, serta barang hasil curian. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus perampokan yang sempat viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB di sebuah gerai Alfamart di Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya diduga masuk ke dalam toko dengan membawa senjata tajam, mengancam pegawai, lalu menggasak uang tunai serta sejumlah barang dagangan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat serta komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelaku tindak kriminal, terlebih yang menggunakan kekerasan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Kamis (26/3/2026).

Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Dr Helmi Hamdani mengungkapkan bahwa pelaku diduga merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

“Dari data laporan polisi yang kami himpun, pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus curas sejak tahun 2023 hingga 2026. Ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan jalanan yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Pelaku kini diamankan di Polresta Palangka Raya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.(Red)


Periksa Juga

Praktisi Hukum Kalteng Minta Penanganan Transparan atas Bentrok di Area PT ABB

        Pengunjung : 217 Palangka Raya, Betang.tv – Peristiwa bentrok antara masyarakat dan aparat kepolisian …

Tinggalkan Balasan