Petugas Gagalkan Dugaan Pelarian Eks Polisi Terpidana Pembunuhan di Lapas Palangka Raya


Palangka Raya, Betang.tv – Suasana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya sempat dibuat tegang setelah seorang narapidana kasus pembunuhan, Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), diduga mencoba melarikan diri dari dalam lapas, Senin (25/5/2026).

AKS yang merupakan mantan anggota kepolisian itu diketahui tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan terhadap seorang sopir ekspedisi saat masih bertugas di Satuan Sabhara Polresta Palangka Raya pada akhir 2024 lalu.

Aksi percobaan pelarian tersebut berhasil digagalkan petugas lapas sebelum narapidana bersangkutan keluar dari area pengamanan.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisyam Wibowo, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia memastikan situasi di dalam lapas tetap terkendali dan tidak terjadi gangguan keamanan yang berarti.

“Yang bersangkutan sudah diamankan, tidak terjadi apa-apa,” ujar Hisyam kepada wartawan di Palangka Raya.

Menurutnya, kondisi psikologis diduga menjadi salah satu faktor yang memicu aksi nekat tersebut. AKS disebut masih dalam masa penyesuaian setelah menerima vonis penjara seumur hidup.

“Masih tergolong baru menjalani hukuman, terlebih dengan vonis seumur hidup. Kemungkinan secara psikologis belum sepenuhnya bisa menerima keadaan,” katanya.

Pihak lapas juga meluruskan informasi yang sempat beredar terkait kaburnya narapidana tersebut. Hisyam menegaskan kabar itu tidak benar karena upaya pelarian berhasil digagalkan petugas sebelum terjadi lebih jauh.

Sementara itu, terkait dugaan penyelundupan senjata api yang disebut melibatkan istri narapidana, pihak lapas menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat kepolisian.

“Penanganannya sudah dilakukan pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Red/J)


Periksa Juga

Pengadilan Ungkap Rekayasa Pembukuan di Bank Kalteng, Terdakwa Divonis 9 Tahun Penjara

        Pengunjung : 192 Palangka Raya, Betang.tv – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan …

Tinggalkan Balasan