Palangka Raya, Betang.tv – Polemik sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, terus bergulir. Setelah Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Associate memasang spanduk peringatan hukum di lokasi yang menjadi objek sengketa, kuasa hukum Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Yohanes, akhirnya memberikan tanggapan resmi.
Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Ziburahman, menyatakan bahwa pemasangan spanduk maupun penyampaian somasi merupakan hak setiap pihak sebagai bentuk penyampaian sikap hukum kepada publik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa somasi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Pemasangan spanduk merupakan bentuk penyampaian sikap hukum dan pemberitahuan kepada publik atas adanya klaim serta proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam negara hukum, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan somasi maupun legal notice sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ziburahman, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, somasi tidak dapat dijadikan dasar untuk memaksa pihak lain memenuhi tuntutan yang diajukan.
“Somasi bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat memaksa ataupun mengikat sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Menurut Ziburahman, DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah tetap menghormati R. Atu Narang sebagai tokoh senior yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam membesarkan PDI Perjuangan di Kalimantan Tengah. Meski demikian, ia menilai setiap perbedaan pandangan maupun klaim hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap bersikap objektif, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada pihak yang dapat dinyatakan paling benar ataupun paling berhak secara hukum. Semua pihak memiliki hak yang sama untuk mempertahankan dalil dan kepentingan hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Lebih lanjut, Ziburahman menyampaikan bahwa DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah memiliki dokumen, fakta, dan dasar hukum yang menjadi landasan dalam mempertahankan hak serta kepentingannya atas objek tanah dan bangunan tersebut. Atas dasar itu, pihaknya menyatakan tidak berkewajiban memenuhi tuntutan yang tercantum dalam somasi.
Apabila terdapat perbedaan klaim mengenai status hukum objek sengketa, lanjutnya, penyelesaian harus dilakukan melalui proses peradilan yang independen dan imparsial.
“DPD PDI Perjuangan menghormati seluruh proses hukum dan akan menggunakan setiap upaya hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk mempertahankan hak-haknya,” ujarnya.
Terkait pemasangan spanduk di lokasi sengketa, Ziburahman menyampaikan keberatan karena objek tersebut saat ini berada dalam penguasaan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah dan, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, merupakan bagian dari objek yang menjadi hak serta kepentingan hukum partai.
Ia menegaskan bahwa setiap perbedaan klaim kepemilikan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak di lokasi yang masih menjadi objek sengketa.
Selain itu, Ziburahman juga menjelaskan keberadaan personel Satgas Cakra Buana di kompleks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Menurutnya, kehadiran personel tersebut merupakan pelaksanaan tugas kepartaian berdasarkan surat tugas resmi yang diterbitkan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah.
Personel Satgas Cakra Buana, kata dia, bertugas membantu menjaga keamanan, memelihara fasilitas kantor, serta memastikan bangunan tetap dapat difungsikan sebagai pusat aktivitas kepartaian.
“Seluruh kegiatan dilaksanakan secara terbuka, tertib, dan dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Hukum Suriansyah Halim dan Associate memasang spanduk peringatan hukum di lokasi yang diklaim tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau, istri R. Atu Narang. Kuasa hukum menyebut pemasangan spanduk tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak melakukan transaksi, pengalihan hak, maupun penguasaan atas objek sengketa hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Suriansyah Halim terkait tanggapan yang disampaikan kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak Suriansyah Halim, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab.(Red/J)
betangTV SALURAN HIBURAN | INFORMASI | DAN BERITA
