Somasi menuju Tenggat Akhir, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Siapkan Langkah Pidana atas Sengketa Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng


Palangka Raya, Betang.tv – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki babak baru. Hingga Selasa (21/7/2026), Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menyatakan belum menerima tanggapan resmi atas somasi yang telah dilayangkan kepada pihak yang menguasai objek sengketa maupun kuasa hukum yang ditunjuk DPD PDI Perjuangan Kalteng.

Kuasa hukum menyebut, Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 telah disampaikan pada 17 Juli 2026. Somasi tersebut berkaitan dengan tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai seluas 4.115 meter persegi atas nama Mathilda Djamrud Dau.

Dalam perkara ini, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang alias Mathilda Djamrud Dau.

Menurut kuasa hukum, somasi memuat sejumlah permintaan yang harus dipenuhi secara bertahap sejak diterima, mulai dari penghentian kegiatan tanpa izin, larangan mengubah kondisi objek, hingga pengosongan dan penyerahan objek beserta dokumen yang menjadi dasar penguasaan.

Suriansyah Halim mengatakan batas waktu 1×24 jam dan 3×24 jam sebagaimana tercantum dalam somasi telah terlampaui tanpa adanya tanggapan ataupun pelaksanaan yang dapat dikonfirmasi. Meski demikian, pihaknya menyatakan masih memberikan kesempatan hingga berakhirnya tenggat terakhir, yakni tujuh hari kalender sejak somasi diterima.

“Waktu 7×24 jam tetap berjalan. Kami masih membuka ruang penyelesaian damai dan menunggu jawaban tertulis. Namun apabila hingga batas waktu berakhir tidak ada kepatuhan, pengosongan, penyerahan objek maupun bukti hak yang sah, kami telah memperoleh kuasa dari klien untuk membuat laporan polisi serta menempuh langkah hukum lain yang diperlukan,” ujar Suriansyah Halim.

Ia menegaskan, tidak adanya tanggapan atas somasi bukan serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun kondisi tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian dari rangkaian fakta hukum yang dicatat setelah teguran resmi disampaikan.

Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyoroti Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang menurut mereka tidak dapat dipersamakan dengan dokumen peralihan hak atas tanah.

Menurut Suriansyah Halim, surat tersebut hanya memuat frasa “akan menyerahkan”, bukan merupakan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tidak ditandatangani oleh pemegang SHM sebagai persetujuan peralihan hak, serta tidak disertai akta hibah maupun bukti balik nama sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum pertanahan.

Ia menambahkan, pada 14 Juli 2026 para kliennya telah menyatakan menarik setiap kehendak yang belum disempurnakan, menolak klaim peralihan hak, sekaligus mengakhiri setiap bentuk izin maupun toleransi penggunaan objek.

Karena itu, lanjutnya, pemasangan atribut ataupun simbol organisasi di lokasi sengketa tidak dapat dijadikan dasar pembuktian kepemilikan maupun penguasaan yang sah.

Sementara itu, pemasangan dua spanduk peringatan pada 18 Juli 2026, menurutnya, semata-mata merupakan bentuk pemberitahuan hukum kepada publik guna mempertahankan status quo objek sengketa dan mencegah potensi konflik, bukan tindakan pengosongan paksa ataupun serangan terhadap organisasi politik tertentu.

Apabila somasi tetap tidak direspons hingga tenggat berakhir, kuasa hukum menyatakan akan menyiapkan laporan kepada kepolisian dengan melampirkan sejumlah dokumen dan alat bukti, di antaranya SHM, surat kuasa, Surat Pernyataan 10 Januari 2018, Surat Penegasan Bersama 14 Juli 2026, salinan somasi beserta bukti penerimaan, dokumentasi foto dan video kondisi objek, identitas pihak yang berada di lokasi, serta rekaman komunikasi yang relevan.

Pihaknya juga menyebut akan meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi mengenai pihak yang menguasai objek, pemberi perintah, pelaksana di lapangan, hingga kemungkinan adanya perubahan maupun kerusakan pada objek sengketa.

Menurut Suriansyah Halim, dasar hukum yang dipertimbangkan antara lain Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, dengan memperhatikan ketentuan pidana yang berlaku, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila hasil penyelidikan nantinya memenuhi unsur tindak pidana.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penentuan pasal yang diterapkan, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana, sepenuhnya merupakan kewenangan penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.

Selain jalur pidana, para kliennya juga tetap membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum, permohonan pengosongan objek, ganti kerugian, maupun upaya hukum lain di bidang pertanahan.

Meski menyiapkan langkah hukum lanjutan, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian secara damai.

Pihak DPP maupun DPD PDI Perjuangan Kalteng, pihak yang menguasai objek, serta kuasa hukumnya dipersilakan menyampaikan jawaban resmi, menunjukkan dokumen asli yang menjadi dasar klaim, serta menunjuk perwakilan untuk melakukan pemeriksaan bersama, inventarisasi, dan serah terima secara damai sebelum batas waktu somasi berakhir.

“Sikap kami jelas, hormati sertifikat, hormati somasi, dan buktikan setiap klaim melalui dokumen serta mekanisme hukum. Apabila hingga tenggat berakhir tidak ada itikad penyelesaian, kami tidak akan melayangkan somasi lanjutan dan akan membuat laporan polisi untuk melindungi hak serta kepentingan hukum klien,” pungkas Suriansyah Halim.

Sebelumnya, Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman, menyatakan bahwa penyampaian somasi maupun pemasangan spanduk merupakan hak setiap pihak sebagai bentuk penyampaian sikap hukum. Namun, menurutnya, somasi tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan.

Ia menegaskan, somasi tidak dapat dijadikan dasar untuk memaksa pihak lain memenuhi tuntutan yang diajukan.

Ziburahman juga menyatakan DPD PDI Perjuangan Kalteng memiliki dokumen, fakta, dan dasar hukum yang diyakini menjadi landasan dalam mempertahankan hak serta kepentingannya atas tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa. Oleh karena itu, pihaknya menilai tidak berkewajiban memenuhi tuntutan yang tertuang dalam somasi.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan klaim mengenai status hukum objek sengketa, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang independen, imparsial, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses somasi masih berada dalam masa tenggat sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum pemilik lahan. Redaksi juga tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi.(Red/J)


Periksa Juga

Proyek Kebun Percontohan Rp9 Miliar Tuai Sorotan, FKM Minta Aparat Telusuri Dugaan Penyimpangan

        Pengunjung : 1,048 Palangka Raya, Betang.tv – Proyek Penataan Kawasan Kebun Percontohan di Desa …

Tinggalkan Balasan