Rencana Edarkan Sabu di Ampah, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Tamiang Layang, BetangTv News – Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap dua orang tersangka berinisial KN (31) dan B (30) warga Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan.

Kedua pria tersebut ditangkap pada Kamis (26/11/2020) sekitar jam 00.10 Wib di Desa Patung RT 01, Kecamatan Paku, karena kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gram.

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatnarkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan membenarkan mengungkapkan dari penangkapan pelaku tersebut.

“Iya mas, benar. Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Bartim guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat.

Dijelaskan Kasat, selain sabu pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu buah kotak rokok merek NAXAN, satu buah kotak kacamata warna hitam bertuliskan EYEWEAR, satu buah Handpone Nokia warna putih milik B, satu buah Handpone Samsung warna putih milik N, lakban hitam, beberapa lembar plastik klip kecil bening, uang tunai Rp150.000 dan satu unit mobil Suzuki Karimun Estilo warna abu-abu metalik beserta anak kunci juga STNK nya.

“Kedua tersangka ini membawa sabu tersebut dari Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan dan akan diedarkan di wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah,” jelas Kasat.

Kasat menegaskan, kepada kedua pria itu akan disangkakan dengan
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(Rue/Red)


  •  
  •  
  •  
  •  
  •   
  •  

Periksa Juga

Resmi, Ajung Suan Gugat PT KBU ke PN Palangka Raya

        Pengunjung : 470 Palangka Raya, Betang.Tv – PT Kapuas Bara Utama (PT KBU) yang …