Palangka Raya, BetangTv News – Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi menjalani sidang perdana melalui video konferensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (11/4/2022).
Susi didakwa Jaksa Penuntut Umum meminta bantuan kepada saksi Ir Mahyudin melakukan tindakan Korporasi seolah-olah Saksi Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT. Tuah Globe Mining (TGM).
Padahal, Mahyudin tidak memiliki kewenangan lagi untuk menandatangani segala bentuk dokumen yang mengatasnamakan PT. TGM
Padahal, Mahyudin sudah diberhentikan dari jabatannya sesuai Akta Nomor 05 Tahun 2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. TGM.
Atas permintaan terdakwa kepada Mahyudin tersebut, , saksi Ir. Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM , di Kantor PT KMI milik Terdakwa Wang Xiu Juan yang beralamat di Jalan Argopuro No.369 Palangkaraya, dan meminta bantuan saksi Saiful Anwar yang bekerja di PT. KMI sebagai tenaga tehnik kehutanan, untuk membuat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.
Kemudian, Mahyudin membuat surat-surat tersebut dengan menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT. TGM dengan PT. KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019.
Dimana, Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT. TGM selanjutnya Surat-surat tersebut digunakan oleh terdakwa untuk mengurus terbitnya Surat angkut asal barang (SAAB) ke kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan Pembeli.
Kemudian Surat Keterangan Asal Barang, Surat Kirim Barang, dan Permohonan Surat Angkut Asal Barang Mineral dan Batubara kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng digunakan sebagai persyaratan untuk mengurus keperluan pengangkutan batubara ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalteng yang akan mengeluarkan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) yang diberikan kepada perusahaan pengangkut batubara dalam hal ini PT. TGM.
Kemudian , pada tanggal 22 Juni 2019 saksi M. Fauzi Noor mengetahui adanya 2 tongkang yang mengangkut batubara milik PT. TGM yang melintas di perairan Kapuas.
Selanjutnya saksi M. Fauzi Noor memerintahkan anggotanya untuk memeriksa dokumen batubara dan selanjutnya diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh Mahyudin selaku Direktur.
Lalu pada tanggal 24 Juni 2019, saksi mengecek dokumen 3 kapal LCT yang mengangkut batubara milik PT. TGM di perairan sungai Kapuas dan diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang juga ditandatangani oleh Mahyudin.
“Kapal yang digunakan untuk mengangkut batubara milik PT. TGM adalah 2 (dua) tongkang adalah TB Vinstar dan TB Sumber Utama 1 sedangkan 3 kapal LCT adalah Kutama 1, Kutama 2, Kutama 3 dengan nama nahkodanya adalah Aidil Rahman, Darman, Hastaryanto, Suaeb, dan Sakti Darmawan,” papar Jaksa.
Berdasarkan surat angkut asal barang 2 kapal tongkang dan 3 kapal LCT tersebut mengangkut 15.036,987 MT batu bara.
Selanjutnya, oleh karena SAAB yang dibawa oleh kelima kapal tersebut di atas pada saat discand barcodenya tidak muncul sehingga petugas mencurigai bahwa SAAB tersebut bermasalah dalam pembuatannya.
“Atas perbuatan Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi telah menimbulkan kerugian bagi PT. TGM. Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP,” bebernya.
Atas dakwaan tersebut, Penasehat hukum terdakwa mengajukan keberatan dan pengalihan penahanan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim.
“Saya beri kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan, sidang dilanjutkan pekan depan,” kata Irfanul Hakim, kemudian mengetuk palu sidang tanda sidang ditutup.(Red)