Edarkan Sabu, Pasutri Sei Hanyo Diamankan Satresnarkoba


Kapuas, Betang.tv, – Diduga karena edarkan narkoba jenis sabu-sabu, J Alias Cici (28) dan S Alias Turut (36) keduanya warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu dan berstatus suami istri terpaksa berurusan dengan aparat Satuan Resnarkoba Polres Kapuas.

Pasalnya dari hasil pengrebekan yang dilakukan, petugas menemukan sabu yang dikemas dalam satu plastik klip kecil dengan berat 4.19 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna abu-abu dengan les kuning serta sebuah timbangan digital serta satu pak plastik klip beserta uang sebesar 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Karena tidak bisa menerangkan akan kepemilikan, oleh petugas keduanya langsung dibawa ke mapolres kaluas guna proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba polres kapuas AKP Hengky Prasetyo menerangkan keduanya diamankan pada Rabu (30/4) sekitar pukul 22.15 Wib dan ini
berdasarkan Laporan informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas keduanya yaitu memperdagangkan narkoba.

“Untuk kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di mapolres kapuas, akibat perbuatanya keduanya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Katanya. (Rby)


Periksa Juga

Satresnarkoba Kapuas amankan 3 Pengedar Sabu, Satu Tersangka IRT

       Pengunjung : 247 Kapuas, Betang.tv, – Dalam memberantas sekaligus memutus mata rantai peredaran Narkoba, …