Palangka Raya, Betang.tv – Teka teki apakah aset tanah yang dipakai untuk komplek perkantoran Walikota Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 terjawab.
Gubernur Agustiar Sabran memastikan jika Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tidak jadi menarik aset tersebut, karena saat ini statusnya masih diperlukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Penegasan ini disampaikan oleh Gubernur Agustiar seusai menghadiri acara perayaan HUT ke-60 Pemko Palangka Raya dan HUT ke-68 Kota Palangka Raya, di halaman Kantor Walikota setempat, Kamis (17/7/2025).
Gubernur Agustiar menegaskan bahwa antara Pemprov dan Pemko itu merupakan satu kesatuan, sehingga soal wacana penarikan aset itu merupakan suatu persoalan yang biasa saja.
“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Gubernur Agustiar ketika didampingi Wagub Kalteng Edy Pratowo dan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Sementara itu, Walikota Fairid menegaskan jika persoalan aset tanah dari dulu memang tidak ada masalah. Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Gubernur dan hasilnya baik-baik saja.
Fairid memaklumi tugas gubernur sebagai kepanjangan pemerintah pusat, sehingga harus melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam sistem pemerintahan, termasuk soal penataan aset.
Bahkan dia menyebut persoalan aset ini untuk internal pemerintahan tidak menjadi isu yang signifikan, namun karena desakan media, sehingga sedikit ramai.
Sekali lagi, Fairid menegaskan bahwa apa yang disampaikan Gubernur Kalteng hari ini merupakan bukti jika persoalan aset tanah Pemko memang tidak ada persoalan.
Sebelumnya, pada 13 Juni 2025 Gubernur Kalteng mengirim surat dengan Nomor 900/490/BKAD/2025 perihal penarikan dan penyerahan asel milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Aset yang dimaksud, yakni tanah yang digunakan sebagai pusat sentral kawasan industri UMKM seluas 140.000 meter persegi terletak di Jalan Temanggung Tilung dan tanah yang digunakan sebagai perkantoran Wali Kota Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
Sedianya aset tanah di Jalan Temanggung Tilung akan dipakai untuk membangun rumah sakit daerah dan kedua aset tanah tersebut wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat Desember 2025.(Red)