Tak Sampai 8 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Curas Sadis di Bararawa


Tamiang Layang, Betang.tv – Aksi kejahatan sadis mengguncang warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim). Seorang ibu rumah tangga bernama Sa’diah (24) menjadi korban pencurian disertai kekerasan (curas) pada Rabu (8/10/2025) siang, hingga harus dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis.

Korban ditemukan oleh warga dalam keadaan bersimbah darah dan tak sadarkan diri di depan ruko miliknya sekitar pukul 14.00 WIB. Saksi bernama Jumadi (41) mengaku kaget saat melihat korban tergeletak dengan luka parah di kepala dan bercak darah di sekitar lokasi. Ia bersama warga segera meminta pertolongan dan melapor ke Polsek Pematang Karau.

Hasil pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di sekitar ruko mengungkap fakta mengejutkan, korban ternyata diserang oleh pelaku yang memukul kepalanya menggunakan balok kayu, sebelum merampas perhiasan emas milik korban berupa gelang dan kalung seberat total 30 gram dengan nilai kerugian mencapai Rp60 juta.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Pematang Karau yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bartim dan Resmob Polres Barito Selatan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam operasi cepat yang dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian, pelaku berinisial H (29), warga Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kalsel), berhasil dibekuk di wilayah Desa Jelapat, Barito Selatan sekitar pukul 20.47 WIB.

Pelaku ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor Jupiter MX, dan dari tangannya polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya satu buah kalung emas dan cincin emas berikut kuitansi pembelian, uang tunai Rp10.300.000, handphone Oppo A5 Pro, KTP dan STNK, pakaian dan jaket yang digunakan saat beraksi, serta dua tas yang diduga dipakai untuk membawa hasil rampasan.

Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, membenarkan keberhasilan penangkapan pelaku.

“Benar, pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kepada pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas AKP Adhy, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan cepat ini tidak lepas dari kerja sigap dan koordinasi lintas wilayah antara jajaran Polsek dan tim Resmob.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak menaruh barang berharga sembarangan. Laporkan segera ke polisi bila melihat gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya.

Sementara itu, korban Sa’diah masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka di kepala yang cukup serius. Polisi memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan serupa di wilayah Bartim.(Mad/Red)


Periksa Juga

BNNP Kalteng Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pulang Pisau

        Pengunjung : 178 Palangka Raya, Betang.tv – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah …

Tinggalkan Balasan