Tusukan Gunting Renggut Nyawa Mekanik di Palangka Raya, Polisi Ungkap Faktanya


Palangka Raya, Betang.tv – Aksi pembunuhan berdarah mengguncang Jalan Raflesia Induk/Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kota Palangka Raya, Sabtu (10/1/2026) dini hari. Seorang pria berinisial MAD (42) tewas mengenaskan setelah ditusuk senjata tajam oleh kerabat dekatnya sendiri.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 04.45 WIB. Tak lama setelah menerima laporan warga, personel SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi yang dipimpin Ipda M Abrar langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian pada pukul 05.30 WIB.

Korban MAD diketahui merupakan mekanik dan karyawan swasta yang tinggal tak jauh dari TKP. Sementara pelaku berinisial E (41), warga Kecamatan Pahandut, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Hasil pemeriksaan awal polisi mengungkap, pelaku melakukan penganiayaan brutal menggunakan setengah bilah gunting. Senjata tersebut ditusukkan ke dada kiri dan leher korban, menyebabkan MAD tewas seketika di lokasi kejadian.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Ipda M Abrar, menegaskan pihaknya langsung mengamankan situasi begitu laporan diterima.

“Personel segera mendatangi TKP, mengamankan pelaku, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” jelasnya.

Dari keterangan sementara, aksi pembunuhan ini dipicu konflik keluarga. Pelaku diketahui melakukan aksinya dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras.

Usai kejadian, pelaku bahkan mendatangi rumah warga dan meminta agar peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.

Sementara jenazah korban telah dilakukan visum et repertum di RSUD Doris Sylvanus oleh dokter forensik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, dompet berisi identitas korban, STNK, uang tunai Rp315 ribu, serta setengah bilah gunting yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Jky)


Periksa Juga

Driver Online Ditabrak Pikap di Tjilik Riwut KM 9, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban

        Pengunjung : 147 Palangka Raya, Betang.tv – Dugaan aksi tabrak lari kembali mengoyak rasa …

Tinggalkan Balasan